- Buka Peluang Kerja Baru Kemnaker Gandeng TikTok, Dorong Talenta Ekonomi Digital
- Petikemas Internasional Dongkrak Kinerja Terminal Teluk Lamong 4,5%
- Transformasi Terminal Dongkrak Arus Peti Kemas di TPK Sorong 10% Pada Triwulan I 2026
- KRI Bima Suci Bawa Taruna AAL dan Cadet Asean Tiba di Colombo, Misi Diplomasi Kartika Jala Krida 2026
- Heboh Pulau Umang di Banten Dijual Rp65 Miliar, KKP: Langsung Kami Segel
- Taklukkan Medan Sulit Samudra Atlantik, KRI Conapus-936 Sandar di Afrika Selatan
- Layanan Pelindo Masa Angkutan Lebaran 2026 Tembus 2,6 Juta Penumpang, Meningkat 24 %
- PELNI dan Meratus Line Perluas Kerja Sama Strategis Program Tol Laut
- Kapal Perang Fregat Angkatan Laut Thailand Singgah di Surabaya, Ini Kekuatannya
- Yuhuu... 441 Riders Cilik Bersaing Ketat di Kejurnas Push Bike Race Kapten Morgan Tahun 2026
Cabut Gugatan Usia Minimun & Maksimun Capres - Cawapres
Oleh: Dr. Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia

Keterangan Gambar : Dr. Emrus Sihombing.Foto: Dok.Pribadi
Indonesiamaritimenews.com ( IMN): Menyikapi fenomena komunikasi politik kontemporer di tanah air, sebagai seorang komunikolog, saya meminta para pihak segera mencabut gugatannya tentang batas usia minimal 35 tahun dan batas usia maksimal 70 tahun Capres-Cawapres dari Mahkamah Konstitusi (MK), karena sangat tidak tidak produktif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Di satu sisi, jika MK memutuskan usia minimum serta usia maksimun sesuai yang diajukan para pihak berpotensi merugikan pihak bakal calon presiden terutama Prabowo dan menguntungkan Gibran. Namun secara otomatis keputusan tersebut dapat membuyarkan wacana publik memasangkan Probowo - Gibran.
Di sisi lain, jika yang diputuskan oleh MK hanya usia minimum tetapi usia maksimum ditolak atau sebaliknya berpotesi posisi MK seolah berlaku tidak adil di mata publik.
Baca Lainnya :
- Resensi Buku: Jaguar Mengawal Arjuna0
- Di Stovia, Doni Monardo Membeber Pengalaman Bencana0
- Ada Bayi Pohon Avatar di Tol IKN0
- Catatan Akhir Tahun 2022 PWI Pusat0
- Ribuan Jamaah Zikir Alkhidmat Kirim Doa Para Arwah Pahlawan dan Presiden RI,Santap Puluhan Tumpeng0
Lagi pula, penentuan usia minimum 35 tahun dan usia maksimum 70 tidak mempunyai parameter yang baku dan sangat subyektif serta argumentatif.
Sebaiknya gugatan tersebut diajukan kembali oleh para pihak yang bersangkutan setelah pemilu 2024 selesai.
Atau satu dari dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh MK. Pertama, MK menolak semua batas usia minimal dan usia maksimal yang diajukan. Kedua, MK menggunakan kewenangannya untuk tidak memberi keputusan sampai selesai Pemilu 2024 dan tidak ada salahnya diumumkan juga ke publik demi kepastian.
Dengan demikian, para kandidat Capres-Cawapres fokus menyusun program kesejahteraan rakyat yang ditawarkan kepada rakyat ketika kampanye.(Oryza)











