- Cuaca Ekstrem, ASDP Ingatkan Pengguna Transportasi Laut Utamakan Keselamatan
- Kapal Asing Diduga Palsukan Dokumen Diamankan KRI Bung Tomo-357
- KKP Hibahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang
- Penyematan Nations Medal Satgas TNI KONGA di Lebanon, Kasal: Komitmen Teguh Kami Bangun Perdamaian
- Latihan Gabungan SAR Instansi Maritim, Siaga Hadapi Hondisi Darurat
- 2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya
- Kolinlamil Bentuk Klub Panahan SWAT, Genjot Kemampuan Atlet Raih Prestasi Gemilang
- Duaar! Dentuman Meriam KRI Teluk Ambonia-503 Memecah Keheningan Laut Jawa
- Libur Nataru 2025/2026, ASDP Perkuat Integrasi Jalur Sumatera-Jawa-Bali
- 1,5 Kg Sabu Malaysia Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Tanjung Balai Asahan
Buruan! Gerai Pas Gratis Urus Surat Kebangsaan Kapal Berbendera Indonesia di Kalibaru, Priok

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuka Gerai Gratis untuk mengurus Surat Kebangsaan Kapal Berbendera Indonesia bagi kapal di bawah GT. 7 berupa penerbitan pas kecil.Foto: Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA :Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuka Gerai Gratis untuk mengurus Surat Kebangsaan Kapal Berbendera Indonesia bagi kapal di bawah GT. 7 berupa penerbitan pas kecil di Kalibaru, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pelayanan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, cepat, mudah, murah, transparan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta menyederhanakan proses pelayanan.
Baca Lainnya :
- Kunker ke Banten, Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Industri dan Berikan Bantuan ke Warga0
- Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali: PR Kita, Tingkatkan Kemampuan TNI AL0
- Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo0
- Dorong Geliat Iklim Usaha Petambak, KKP Jemput Bola Urus Perizinan Sektor Kelautan0
- Jalasveva Jayamahe HUT ke-78 TNI AL, Panglima TNI: Jadilah Garda terdepan Hadapi Krisis0
Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Pengukuran Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal Alwan Rasid mengatakan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7.
Pas kecil merupakan surat tanda kebangsaan kapal, yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.
“Seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis, tanpa memungut biaya. Oleh karena itu, saya menghimbau para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya,” kata Alwan. “Rangkaian kegiatannya meliputi pelaksanaan pengukuran kapal, pemberian E Pas Kecil dan pemberian life jacket,” tambahnya.
Menurutnya, keselamatan di laut adalah hal yang sangat penting dan harus di perhatikan oleh para nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah GT 7 dalam menjalani pekerjaannya.
“Ini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memberikan pemahaman - pemahaman dasar melaut dan antisipasi jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan dengan hadir di tengah masyarakat nelayan dan pemberian pas kecil justru akan lebih memudahkan pekerjaan kami, karena dengan kesadaran tentang keselamatan di laut dan mematuhi aturan - aturan yang berlaku maka semua terlibat bersama-sama dalam menciptakan kondisi pelayaran aman, selamat, tertib dan nyaman,” katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Capt. Weku Frederik selaku Ketua Pelaksana mengatakan, adapun pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari tanggal 11 s.d. 15 September 2023, dan tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS di Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Kalibaru, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok. Layanan Gerai Nasional E Pas Kecil ini diberikan kepada para pemilik kapal nelayan yang berada di wilayah Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok melalui para Himpunan Nelayan dan Koperasi Nelayan.
“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki kapal-kapal berukuran dibawah GT. 7, yang belum memiliki status hukum kapal dan belum tersertifikasi keselamatan kapalnya. Sedangkan tujuannya adalah untuk melindungi hak dan keselamatan para nelayan yang sedang berlayar, dan juga dapat dijadikan jaminan Kredit Usaha serta memberikan kemudahan data jika terjadi bahaya dilaut atau saat berlayar,” ucap Capt. Weku
Capt. Weku melanjutkan bahwa Pelabuhan Tanjung Pirok harus mampu harus mampu mengendalikan semua kegiatan operasional kapal dan pelayanan di dalam wilayah kerja maupun wilayah koordinator di bawahnya. Segala bentuk pergerakan operasional baik kapal besar, kapal penunjang maupun kapal kecil/tradisional/nelayan yang beroperasi disekitar perairan wilayah Tanjung Priok harus terawasi serta memenuhi aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal.
“Pelayanan pada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok khususnya Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, harus sampai keakar rumput yang juga melayani masyarakat khususnya kapal-kapal berukuran kecil, yang selama ini belum tersentuh oleh pelayanan rutin yang dikarenakan hal-hal tertentu menjadi halangan atau masalah,” kata Capt. Weku mengakhiri pembicaraan.(Arry/Oryza)











