- Cek Sistem Keamanan Objek Vital, Dirpamobvit Baharkam Polri Tinjau Pertamina CPP Senoro
- Dubes Rusia Temui Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Maritim
- ASDP Hadirkan Tiket Online Ferizy di Pelabuhan Sidangoli, Mobilitas Warga Lebih Mudah
- Lengkapi Amdal Tambak Udang Pantura, KKP Serap Aspirasi Masyarakat
- Presiden Prabowo Cetak Sejarah! Indonesia Urutan Ketiga Pidato di Sidang PBB Setelah Trump
- Dum !! Dentuman Meriam KRI Halasan-630 Guncang Laut Dabo Singkep
- Antisipasi Banjir, ASDP Salurkan Bantuan Perkuat Drainase Pelabuhan Bastiong Ternate
- Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Bahas Sinergi Atasi Tantangan Global
- Pidato Presiden Prabowo di PBB: Akhiri Tragedi Gaza, Dukung Solusi 2 Negara
- KRI Bima Suci Otewe ke Jakarta, Bakal Meriahkan HUT Ke-80 TNI
Bimbingan Teknis Identifikasi Hiu dan Pari Dilindungi, Jurus KKP Tingkatkan Pengelolaan Konservasi

Keterangan Gambar : KKP menyelenggarakan Bimbingan Teknis Identifikasi Hiu dan Pari Dilindungi dan penggunaan aplikasi e-SAJI yang diselenggarakan di Bali. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memperkuat kompetensi teknis pengelola kawasan konservasi khususnya di wilayah Timur Indonesia.
Penguatan kompetensi di wilayah Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur yakni dalam mendeteksi spesies hiu dan pari yang dilindungi serta tercantum dalam Appendiks CITES.
Baca Lainnya :
- Lulus Seleksi, 1.200 Calon Taruna Pendidikan Vokasi KKP Disiapkan Jadi Generasi Muda Maritim0
- Bangun Sentra Produksi Garam Nasional, KKP Perkuat Sinergi dengan Daerah0
- Tingkatkan Pelayanan Publik di Perikanan Tangkap, KKP Optimalkan Digitalisasi0
- KKP: PNPB Perikanan Kontribusi Pelaku Usaha Manfaatkan Sumber Daya Alam0
- Lindungi Habitat Penyu di Raja Ampat, KKP Gandeng Yayasan Penyu Papua0
Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Identifikasi Hiu dan Pari Dilindungi dan penggunaan aplikasi e-SAJI yang diselenggarakan di Bali dalam mendukung Oceans for Prosperity Project (LAUTRA) beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/7/2025), menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan biota sesuai Apendix CITES, indikator yang utama adalah menurunkan risiko ancaman kepunahan biota tersebut.
“Perizinan hanya salah satu instrumen pengendalian. Yang utama adalah meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi sesuai biota yang ada di dalamnya,” terang Koswara.
KKP telah menetapkan perlindungan penuh untuk spesies penting seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai. Sebanyak 28 kawasan konservasi seluas 5,75 juta hektar telah didedikasikan untuk melindungi hiu dan pari sebagai bagian dari komitmen strategis KKP yang dicapai melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Oleh sebab itu, pelibatan pengelola kawasan konservasi sebagai dinamika regulasi dan kelembagaan yang harus disikapi dengan baik, memerlukan wawasan dan pengetahuan yang terus diperbarui.
Bimbingan Teknis
Sementara itu menurut Direktur Konservasi Spesies Genetik, Sarmintohadi, persepsi yang seragam dalam mengidentifikasi spesies hiu dan pari dilindungi sangat dibutuhkan. Melalui bimbingan teknis ini, pengelola kawasan konservasi sebagai garda terdepan KKP dibekali teori dan praktik dalam melakukan identifikasi yang mencakup teknik identifikasi bio-ekologi dan identifikasi jenis hiu–pari, serta penerapan regulasi internasional dan nasional terkait CITES.
Direktur Konservasi Spesies Genetik, Sarmintohadi, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa momen peningkatan kapasitas ini juga didesain untuk memperkuat jejaring kerja lintas instansi, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk perlindungan biota dilindungi.
Program yang diikuti 20 orang pengelola kawasan ini berhasil dijalankan secara kolaboratif atas Kerjasama KKP dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Pelaku Usaha yang ada di Bali.
Hal ini sejalan dengan Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mewujudkan Pengelolaan Jenis Ikan dilindungi dengan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan.
KKP telah menyiapkan kerangka hukum sebagai komitmen memperkuat legalitas, keterlusuran dan keberlanjutan pemanfaatan biola laut dilindungi/Appendiks CITES melalui Permen KP No. 61/2018. Permen tersebut mengatur tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau dalam Appendiks CITES sebagai upaya dalam menjaga nilai ekonomis tanpa mengorbankan kelestariannya. (Arry/Oryza)
