Dorong Produksi Migas Nasional, KKP Terbitkan 298 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

By Indonesia Maritime News 03 Feb 2025, 10:32:44 WIB Maritim
Dorong Produksi Migas Nasional, KKP Terbitkan 298 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Keterangan Gambar : KKP menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Perhitungan Luas Fasilitas Minyak dan Gas Bumi dalam Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta. Foto: KKP



Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) untuk mempercepat proses perizinan, menarik lebih banyak investasi, serta meningkatkan produksi migas nasional. 

Sinergitas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Tentang Perhitungan Luas Fasilitas Minyak dan Gas Bumi dalam Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan SKK Migas di Jakarta, belum lama ini. 

Baca Lainnya :

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan komitmen KKP dalam mendukung sektor hulu migas. Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

“Sejak tahun 2020) hingga Januari 2025, KKP telah menerbitkan 298 KKPRL untuk sektor migas. Ini menunjukkan kontribusi nyata KKP dalam mendukung kelancaran proses perizinan di sektor hulu dan hilir migas,” ungkap Victor keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara semua pihak untuk memastikan kesepakatan yang terjalin dapat memperkuat sektor hulu migas dan membuka jalan bagi kemajuan nasional.

Menurutnya, kesepakatan ini diharapkan akan diikuti oleh stakeholder lain, sehingga berdampak baik bagi keberlanjutan sektor migas di Indonesia.

TINGKATKAN INVESTASI

Sementara menurut Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, penghitungan luasan dan klasterisasi perizinan sangat penting dalam mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi investor. 

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, prosedur perizinan migas menjadi lebih tertata untuk meningkatkan efisiensi tanpa menghambat operasional. Djoko juga menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan investasi dan keberlanjutan sektor migas di Indonesia.

Sebagai informasi, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil verifikasi Laporan Capaian Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KKP periode B24 tahun 2024. Verifikasi ini mengindikasikan perlunya kesepakatan di tingkat Eselon I antara ketiga lembaga untuk penyesuaian perhitungan luas dan besaran fasilitas migas dalam pengajuan KKPRL.

Kesepakatan memuat tata cara perhitungan luas fasilitas minyak dan gas bumi dalam permohonan KKPRL untuk sepuluh fasilitas antara lain: Jetty, Single Buoy Mooring, Non-Single Buoy Mooring, Well Head Platform, Jackup Rig, Floating Rig, Moving Rig/Drillship, area dumping limbah pengeboran dan hasil pengerukan sedimen, pipa bawah laut dan kabel bawah laut.

Kolaborasi KKP, Kementerian ESDM dan SKK Migas sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antar instansi untuk mewujudkan pengelolaan perairan yang lebih efektif dan berkelanjutan. (Rizki/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook