Disergap Kapal Bakamla, 500 Karung Beras dan 14,6 Ton Gula Pasir Malaysia Gagal Diselundupkan

By Indonesia Maritime News 28 Apr 2025, 08:36:35 WIB Hukum
Disergap Kapal Bakamla, 500 Karung Beras dan 14,6 Ton Gula Pasir Malaysia Gagal Diselundupkan

Keterangan Gambar : Kapal pembawa 500 karung beras dan 400 pak gula pasir dari Malaysia akan diselundupkan ke Nunukan, Kalimantan Utara, disergap Bakamla. Foto: Bakamla



Indonesiamaritimenews.com (IMN), NUNUKAN: Ratusan karung beras dan gula pasir asal Malaysia gagal diselundupkan ke Tarakan. Kapal yang membawa barang selundupan disergap oleh Kapal patroli Bakamla yakni KN. Gajah Laut-404 di perairan Sei Nyamuk Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (27/4/2025).

Dalam siaran resminya Bakamla mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi hasil pemantauan IMIC dan masyarakat serta sinergi dengan Satgas TNI yang diterima KN. Gajah Laut-404. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyelundupan barang pokok di wilayah tersebut.

Baca Lainnya :

Komandan KN. Gajah Laut-404, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto segera berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Atas perintah Direktur Operasi Laut, KN. Gajah Laut-404 bergerak cepat melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Tepat pada pukul 05.35 WITA, Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) diterjunkan untuk menuju kapal target yang terdeteksi di posisi 03°26'463"N - 117°31'121"E.

Tim VBSS berhasil menghentikan sebuah kapal kayu dengan nama KM. Lintas Samudra 07. Saat diperiksa, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pak gula pasir seberat 14,6 ton.

Penangkapan dilakukan di sekitar perairan Sei Nyamuk Sebatik, Kalimantan Utara pada Minggu 27 April 2025,” kata Pranata Humas Ahli Muda Mayor Makamla Yuhanes Antara dikutip Senin (28/4/2025).

Seluruh muatan kapal tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, dokumen import barang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIJIL awak kapal, serta sertifikat keterampilan pelaut. Bahkan, kapal tersebut tidak memiliki alat komunikasi yang layak.

Komandan KN. Gajah Laut-404 lalu memerintahkan agar KM. Lintas Samudra 07 beserta seluruh barang bukti ditarik menuju Tarakan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Bow/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook