Breaking News
- Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp1,6 M di Bandara Juanda Digagalkan
- Navy Fair 2026 di Monas: Kopaska, Marinir hingga Dapur Lapangan Makan Gratis Dipadati Pengunjung
- Komisi V DPR RI Cek Kualitas Pelayanan dan Keamanan Pelabuhan Makassar
- Kasal Tinjau Kegiatan Kemaritiman di Tanjung Pinang, Marathon Layar Kasal Cup 2026 hingga Surya Bhaskara Jaya
- Ikan Bersertifikat KKP Dorong Peningkatan Ekspor ke Negara Tetangga
- Workshop Safety Training PT PELNI, Kemenhub Bekali Keselamatan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Syukuran 100 Tahun Perjalanan Gontor, Presiden Prabowo Cium Mushaf Al-Quran Gontor
- Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
- Lampung Dipilih Jadi Pangkalan Kapal Induk KRI Sriwijaya-100, Kasal Ungkap Alasannya
- Kinerja 2025 Tumbuh, Pelindo Naik Tiga Peringkat di Fortune Indonesia 100
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penipuan Modus APK Android, 13 Orang Diciduk

Keterangan Gambar : Komplotan penipu online diciduk Bareskrim Polri. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com( IMN),JAKARTA: Kasus penipuan online berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phishing, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Polisi menciduk 13 orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar diduga, korban kasus tersebut mencapai 493 orang. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai berkisar Rp12 miliar.
"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan sejumlah 13 tersangka. 12 kami tahan di Bareskrim, kemudian satu orang ditahan di Polda Sulawesi Selatan," kata Adi Vivid di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Para tersangka yang ditangkap: RR, WEY, AI, yang bertugas sebagai developer pembuat APK. Kemudian AK, AD, E, S, R, W, R, RK, MP, dan H. Sedangkan barang bukti yang disita yaitu 13 KTP, 23 unit HP, 2 unit perangkat komputer, 2 unit laptop, 4 unit kendaraan bermotor roda empat, 2 kalung titanium beserta liontin, serta 1 buku tabungan dan ATM BRI.
AWAL KASUS
Kasus penipuan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT/DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Desember 2022.
Dalam perkara ini Bareskrim menemukan 29 laporan polisi yang tersebar di jajaran polda.
Adi Vivid menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES/2/5/2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang Satgas Perkara Penipuan berkedok modifikasi APK.
Kasus ini menurut Adi Vivid berawal dari ditangkapnya seorang pelaku modifikasi APK Android di Polda Sulawesi Selatan. Dalam pengembangan kasus ditemukan pelaku lainnya. Mereka bekerja secara kolektif berbagi peran dengan peran yang berbeda-beda. Salah satunya, ada tersangka yang berperan membuat atau mengembangkan APK.
Selain itu, ada pula yang berperan mengumpulkan database calon korban yang jadi target. Mayoritas calon korban adalah nasabah bank. Ada juga pelaku sosial engineering dan penguras rekening dan terakhir ada pelaku yang melakukan penarikan uang. Menurut Adi Vivid, komplotan inj sudah sedemikian canggihnya memiliki peran masing-masing. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
PASAL BERBEDA
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan perannya.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP.
Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Sedangkan pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Sementara pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. (Bow/ Oryza)
Write a Facebook Comment











