Breaking News
- Bakti Prajurit Jalasena di Tengah Bencana
- Satgas Halilintar TNI AL Amankan Ratusan Kg Timah Batangan Ilegal
- Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera, Pemerintah Kirim 11 Helikopter
- Aceh Diterjang Banjir dan Longsor, BNPB: 47 Orang Meninggal, 51 Hilang
- Update Korban Banjir dan Longsor di Sumbar, 90 Orang Meninggal, 85 Hilang
- Data Terbaru Korban Banjir dan Longsor di Sumut, 166 Warga Tewas, 143 Hilang
- Hujan Ekstrem di Sumbar, 13 Daerah Dilanda Banjir, 3.076 Rumah Terendam
- Aceh Siaga Darurat, 14 Kabupaten Dilanda Banjir Bandang, Ratusan Warga Diperkirakan Tewas
- Bantuan TJSL PTP Nonpetikemas untuk Korban Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
- Sumut Dikepung Banjir Parah, Deli Serdang dan Kota Medan Lumpuh, 32 Warga Meninggal
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penipuan Modus APK Android, 13 Orang Diciduk

Keterangan Gambar : Komplotan penipu online diciduk Bareskrim Polri. Foto: ist
Indonesiamaritimenews.com( IMN),JAKARTA: Kasus penipuan online berkedok modifikasi android package kit (APK) dan link phishing, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Polisi menciduk 13 orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar diduga, korban kasus tersebut mencapai 493 orang. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai berkisar Rp12 miliar.
"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan sejumlah 13 tersangka. 12 kami tahan di Bareskrim, kemudian satu orang ditahan di Polda Sulawesi Selatan," kata Adi Vivid di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Para tersangka yang ditangkap: RR, WEY, AI, yang bertugas sebagai developer pembuat APK. Kemudian AK, AD, E, S, R, W, R, RK, MP, dan H. Sedangkan barang bukti yang disita yaitu 13 KTP, 23 unit HP, 2 unit perangkat komputer, 2 unit laptop, 4 unit kendaraan bermotor roda empat, 2 kalung titanium beserta liontin, serta 1 buku tabungan dan ATM BRI.
AWAL KASUS
Kasus penipuan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT/DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Desember 2022.
Dalam perkara ini Bareskrim menemukan 29 laporan polisi yang tersebar di jajaran polda.
Adi Vivid menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dengan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/3643/XII/RES/2/5/2022, tanggal 23 Desember 2022 tentang Satgas Perkara Penipuan berkedok modifikasi APK.
Kasus ini menurut Adi Vivid berawal dari ditangkapnya seorang pelaku modifikasi APK Android di Polda Sulawesi Selatan. Dalam pengembangan kasus ditemukan pelaku lainnya. Mereka bekerja secara kolektif berbagi peran dengan peran yang berbeda-beda. Salah satunya, ada tersangka yang berperan membuat atau mengembangkan APK.
Selain itu, ada pula yang berperan mengumpulkan database calon korban yang jadi target. Mayoritas calon korban adalah nasabah bank. Ada juga pelaku sosial engineering dan penguras rekening dan terakhir ada pelaku yang melakukan penarikan uang. Menurut Adi Vivid, komplotan inj sudah sedemikian canggihnya memiliki peran masing-masing. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
PASAL BERBEDA
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan perannya.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU dan KUHP.
Untuk pembuat atau developer APK disangka melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang Illegal Access dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi informasi dan dokumen elektronik dan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang Distribusi dan Menjual Software Ilegal dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Sedangkan pelaku social engineering dikenakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU.
Sementara pelaku penarikan uang dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. Kemudian, pelakua agen database dan penguras saldo korban disangka Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penipuan Online dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, 5, 10 UU TPPU. (Bow/ Oryza)
Write a Facebook Comment











