- Ini Keunggulan TTL Kembali Raih Predikat Operator Terminal Petikemas Terbaik di ILA 2024
- 14 ABK KM Sabar Subur Tenggelam di Perairan Karimun Jawa, TNI AL dan Tim SAR Sigap Menolong
- Perkuat Indonesia Diporos Maritim Dunia, Kemenhub Dorong Sosialisasi UNCLOS 1982
- Wujudkan Ekonomi Biru, KKP Gandeng BKKBN, Bank Mandiri dan Polri
- 16 Kontainer Produk Perikanan Diekspor ke Mancanegara, Menteri Trenggono: Produk Indonesia Primadona
- Ini Pencapaian Pelindo Regional 2 Mencatatkan Dua Kinerja Positif, Jelang Tutup Tahun 2024
- Sailing Camp TNI AL 2024, Bakar Semangat Pemuda Membangun Negara Maritim
- 500 Pemuda Indonesia Ikuti Sailing Camp di Pulau Payung, Naik KRI Semarang-594
- Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono Terima Perhargaan Kasal Wakili 68 Pati TNI AL Masa Purna Bakti
- Catat! IMO Tetapkan Gili Matra dan Nusa Penida Kawasan Laut Sensitif
3 Kapal Lakukan Transhipment Ilegal, Ditangkap KKP di Laut Aru
Keterangan Gambar : 3 Kapal diamankan petugas KKP di Laut Aru. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi 3 kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepulauan Aru.
Aksi tersebut berhasil dihentikan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 pada saat melakukan patroli pengawasan di Zona III Penangkapan Ikan Terukur WPPNRI 718, tepatnya di titik koordinat 06° 42.997' LS -134° 03.801' BT.
Baca Lainnya :
- Masyarakat Doyan Makan Ikan, Produksi Benih Gabus Haruan di Kalsel Digenjot0
- Perkuat Pengawasan Zona III Penangkapan Ikan Terukur, Patroli Terpadu Ditingkatkan0
- KKP Gandeng Polri Sukseskan Ekonomi Biru, Butuh Kepastian Hukum0
- Cegah Ilegal Fishing, 27 Syahbandar Perikanan Dikukuhkan, Sinergi Kemenhub dan KKP0
- Warga Lampung Berduyun-duyun Ikuti Baksos TNI AL dan Kampung Bahari Nusantara0
“Ada tiga kapal perikanan yang kami amankan, 1 (satu) kapal pengangkut dan 2 (dua) kapal penangkap. Kapal-kapal ini diduga melakukan alih muatan bukan dengan kapal mitranya atau tidak dalam satu kesatuan usaha”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).
Ketiga kapal tersebut: KM. LB 99 (263 GT), KM. LB III (56 GT), dan aàqKM. LB 7 (91 GT). Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui salah satu kapal penangkap ikan mengantongi perizinan berusaha pra produksi.
Adin menjabarkan, sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, kapal penangkap ikan hanya diperbolehkan melakukan alih muatan kepada kapal pengangkut ikan yang menjadi mitranya atau yang berada dalam satu kesatuan usaha.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan, dalam rangka transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional, pengawasan di zona penangkapan ikan skala industri ini kami perketat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam implementasi PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur”, terang Adin.
Ia menekankan, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, sebagaimana arah tujuan dari kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota. Pihaknya tidak main-main untuk menindak tegas setiap pelaku pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di WPPNRI.
“Tindakan ini termasuk salah satu bentuk unreported fishing, sebab pemindahan muatan hasil tangkapan ikan menjadi tidak terlaporkan atau dapat mengacaukan data tangkapan ikan”, tegas Adin.
MELANGGAR
Lebih lanjut Adin menyatakan bahwa bagi kapal pengangkut ikan (KM. LB 99) diduga telah melanggar Pasal 28 Sektor Kelautan dan Perikanan j.o Pasal 177 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sementara bagi kapal penangkap ikan (KM. LB III dan KM. LB 7) diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) j.o Pasal 27A ayat (1) j.o Pasal 317 ayat (1) huruf g PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Saat ini, ketiga kapal telah di adhock ke Satuan Pengawasan SDKP Dobo, Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan untuk dikenakan sanksi administratif.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023. SE itu tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi. Tujuannya agar capaian PNBP subsektor penangkapan ikan dapat maksimal dan dimanfaatkan semata mata untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan. Untuk itu, Menteri Trenggono meminta kepada para pelaku usaha untuk bersinergi guna kesejahteraan masyarakat perikanan. (Fat/ Oryza]