223 Bal Rokok Senilai Rp1,7 M Disergap Tim F1QR Lanal Tarempa di Perairan Kepri

By Indonesia Maritime News 07 Mar 2025, 13:08:26 WIB Hukum
223 Bal Rokok Senilai Rp1,7 M Disergap Tim F1QR Lanal Tarempa di Perairan Kepri

Keterangan Gambar : Lanal Tarempa gagalkan penyelundupan 223 bal rokok ilegal di perairan Tarempa, Kepri. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN),RIAU: TNI AL berkomitmen meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman di laut. Kali ini prajurit TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 223 bal rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar di laut Tarempa, Kepulauan Riau (Kepri).

Lanal Tarempa di bawah pimpinan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, berhasil menghentikan Kapal Motor Penumpang (KMP) Bahtera Nusantara 01 yang diduga membawa muatan rokok ilegal. Kapal tersebut berlayar dengan rute pelayaran dari Pulau Bintan - Matak, Kepulauan Riau, pada Rabu (5/3/2025).

Baca Lainnya :

Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut berawal saat tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tarempa sedang berpatroli di sekitar Perairan Tarempa. Tim mendapatkan informasi bahwa ada muatan barang ilegal yang diangkut  menggunakan sarana transportasi KMP Bahtera Nusantara 01.

Danlanal Tarempa langsung mengerahkan dua unsurnya yaitu KAL Ambulance 1-4-59 dan RHIB Trimaran untuk pengejaran. Tak lama berselang, tim F1QR langsung menghentikan KMP Bahtera Nusantara 01 yang tengah berlayar. Lebih lanjut, tim bergerak naik KMP untuk mencari muatan barang Ilegal di dalam KMP tersebut.

Saat diperiksa, didapati tumpukan muatan bal yang dikemas dan terlihat mencurigakan di geladak KMP Bahtera Nusantara 01. Bal mencurigakan tersebut ternyata berisi rokok ilegal berbagai merk sebanyak 223 bal yang diperkirakan bernilai Rp1,7 milyar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan pemilik dari rokok ilegal tersebut.

Selanjutnya KMP Bahtera Nusantara 01 diperintahkan melanjutkan pelayaran menuju Dermaga Roro Palmatak dengan dikawal unsur Lanal Tarempa dan tim F1QR. Setibanya di Pelabuhan Roro Palmatak, barang bukti langsung dipindahkan ke KAL Ambulance 1-4-59 untuk dibawa menuju Mako Lanal Tarempa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Danlanal Tarempa Letkol Laut Ari Sukmana menjelaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan rokok ilegal ini sebagai wujud kerjasama dan koordinasi yang baik antar instansi terkait, dalam rangka pengaplikasian Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas penyelundupan yang dapat merugikan perekonomian nasional.

“Kita bersama-sama Kepala Daerah dalam hal ini pak Bupati dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan pengamanan di Kepulauan Anambas,” tegas Letkol Ari di Mako Lanal Tarempa.

Hadir dalam acara pengungkapan kasus tersebut antara lain Forkopimda setempat yaitu Bupati Kepulauan Anambas, Aneng; Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Gunadian; Kajari Kepulauan Anambas, Wakapolres Kepulauan Anambas, Pabung Kodim 0318 Natuna, Danlanudal Matak, Pejabat Bea Cukai Tarempa dan Sekda Kepulauan Anambas.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan kepada seluruh jajarannya untuk memperkuat pengawasan dan pengamanan di teritorial laut Indonesia guna mencegah potensi ancaman yang menghadang. (Bow/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook