- Ini Langkah IPC TPK Kenalkan Industri Petikemas ke Generasi Muda Jakarta Utara
- Buka Maritime Expo 2026, Wamenhub Suntana Apresiasi Pengabdian Pelaut Indonesia
- Bangun Proyek Dermaga Tanpa Izin, Dua Perusahaan di Riau Disegel KKP
- Puluhan Ekor Hiu Bambu Hasil Penangkaran Dilepas KKP di Laut Kepulauan Seribu
- Libur Sekolah, Penjualan Tiket Diskon Kapal PELNI Tembus 214 Ribu Penumpang
- Kapal Perang Inggris HMS Tamar (P233) Merapat di Jakarta, Ada Apa ?
- Pelindo Regional 2 Priok Gandeng Kejaksaan Tangani Kepastian Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Kepelabuhanan
- Ini Hasil RUPS Pelindo 2025: Kinerja Tumbuh, Setor ke Negara Rp7,81 Triliun
- Latma Malindo Jaya 28AB-26, Indonesia dan Malaysia Himpun Kekuatan Laut Hadapi Tantangan Maritim
- Operasi Senyap TNI AL di Tengah Malam, Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 4,25 Ton Miliaran Rupiah
Pemilik Truk 3 Sumbu Jangan Coba Melanggar Pembatasan Operasional

Keterangan Gambar : Ilustrasi jalan tol. Foto: indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenew.com( (IMN),MERAK: Pemilik truk tiga sumbu atau truk tronton jangan coba-coba melanggar ketentuan pembatasan selama libur Nataru 2022. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta polisi menindak bila ada yang nekat melanggar.
Menhub menegaskan pemilik truk tiga sumbu atau lebih agar mematuhi ketentuan pembatasan sementara operasional angkutan barang yang telah ditetapkan.
“Saya minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menertibkan. Karena saya lihat hari ini masih ada truk tiga sumbu yang melintas,” tegas Menhub Budi Karya saat meninjau Pelabuhan Merak, Sabtu (24/12/2022).
Baca Lainnya :
- Sentil ASDP, Menhub Minta Tingkatkan Aspek Keselamatan Penyeberangan Merak-Bakauheni0
- Pasca Merger dan Dihantui Wabah Covid 19 Laba Pelindo Meningkat 30 % Tahun 20220
- Desa Perikanan Cerdas, Mendorong Ekonomi Tumbuh dan Lingkungan Lestari0
- Mudik Nataru 2022, Pelabuhan Bakauheni Aman Lalu Lintas Lancar0
- Hindari 13 Titik Kemacetan dari Jakarta Menuju Pelabuhan Merak0
Menhub memantau Pelabuhan Merak bersama Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, serta Dirut PT ASDP Ira Puspadewi.
Pembatasan sementara angkutan barang tiga sumbu atau lebih, telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru 2022/2023.
Pembatasan dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di masa libur Nataru.
OPTIMALKAN KELANCARAN LALIN
Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang jenis kendaraan bersumbu 3 atau lebih di jalan tol mulai 22 Desember. Kebijakan ini diambil guna mengoptimalkan kelancaraan lalu lintas saat libur Nataru.
Pembatasan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022 dan Nomor 36/PKS/Db/2022.
Aturan yersebut menyebutkan kendaraan barang yang terkena pembatasan operasional.
Jenis kendaraan yang dibatasi yaitu: mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang sumbu 3 atau lebih,
mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut batu, tambang, bahan bangunan.
Keputusan ini berlaku mulai 22 Desember pukul 12.00 WIB hingga 24 Desember 24.00 WIB. Aturan ini juga dilakukan saat arus balik dimulai 1 Januari pukul 12.00 WIB sampai 2 Januari pukul 08.00 WIB. Pembatasan operasional diberlakukan di 20 ruas jalan tol di Pulau Jawa. (Arry/Oryza)











