TNI AL Gelar Bintek Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

By Indonesia Maritime News 01 Mar 2023, 09:46:35 WIB Nasional
TNI AL Gelar Bintek Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Keterangan Gambar : Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Diskumal) menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa tahun 2023. Foto: Dispenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA:  Dinas Hukum TNI Angkatan Laut (Diskumal) menggelar Pembinaan Teknis (Bintek) Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa tahun 2023. Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, bertempat di Badiklat Kejaksaan RI Kampus B, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/2/2023).

Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas SDM TNI AL agar memahami penyusunan dan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan, serta menghasilkan barang dan jasa yang tepat waktu serta mutu. 
Bintek yang dilaksanakan selama 10 hari ini dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari sampai 10 Maret 2023, di Badiklat Kejaksaan RI Kampus B, Ciracas, Jakarta Timur. Kegiatan ini diikuti 35 peserta dari Perwira TNI AL dan PNS sederajat berpangkat Letda hingga Letkol dari sejumlah Satuan antara lain Mabesal, Pushidrosal, Seskoal, Koarmada I, II dan III, Kolinlamil, Kormar, AAL, Puspenerbal, Lantamal I sampai XIV.

Kadiskumal saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Sehingga akan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

“Personel TNI AL harus mampu memahami, mengerti dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun peraturan terkait dengan kontrak pengadaan barang/jasa, sehingga mampu mengantisipasi segala resiko yang dapat menimbulkan kerugian negara”, ungkap Kadiskumal.
Sejumlah materi yang diberikan dalam ini antara lain: 

- Pengantar Pengadaan barang dan jasa Pemerintah
- Perencanaan PBJP
- Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Kebijakan PBJP
- Pengelolaan Kontrak PBJ
- Mengelola PBJP secara Swakelo
- Pengelolaan Resiko PBJP, SDM dan Kelembagaa 
- Pengenalan SPSE, E-purchasing melalui katalog elektronik dan Toko Daring
- Pengelolaan Advokasi PBJP (Clearning House) 
- Pengelolaan Sanggah dan sengketa kontrak PBJP
- Sharing session PBJP di Bidang Pertahanan Keamanan 
- Kebijakan Pengadaan di Lingkungan TNI AL dan Pengendalian serta Pengawasan Internal TNI AL (APIP).

Di tempat terpisah Kepala Staf Angkatan laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan untuk membentuk prajurit Jalasena yang professional Pendidikan lanjut dan pengembangannya haruslah disesuaikan dengan kompetensi yang ada.
"Hal tersebut harus disesuaikan dengan kompetensi tiap individu, serta difokuskan pendidikannya dalam memenuhi satuan-satuan operasi”. tegas Kasal. (Arry/Oryzsa)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook