- Edan! Ginjal Dijual Rp600 Juta, Sindikat Internasional Organ Tubuh Manusia Dibongkar Lanudal Juanda
- Indonesia dan China Kerja Sama Maritim, Bukan Berarti Mengakui Nine Dash Lines
- Menteri Negara Vanuatu Kunjungi Satgas Port Visit 2024, Kagum dan Terimakasih
- Kapal Ikan Geumseong 135 Bawa 11 ABK RI Tenggelam di Korea, 2 Belum Ditemukan
- Nuansa Peringatan Hari Pahlawan 2024 Regional 2 Tanjung Priok Khitanan massal
- Perkuat Kemitraan Strategis, Kasal Dampingi Presiden RI Kunjungan Kenegaraan ke Tiongkok
- Bakti Kesehatan di Kapal Perang KRI WSH-991 Disambut Antusias Warga Vanuatu
- Upacara Hari Pahlawan 2024 di Kolinlamil, Teladani Pahlawanmu Cintai Negerimu
- Upacara Hari Pahlawan 2024 di Kapal Perang, Ketua MPR: Penghormatan TNI AL Mempertahankan Kedaulatan
- Hari Pahlawan 2024, TNI AL Upacara Tabur Bunga di Atas Kapal Perang Dipimpin Ketua MPR
Temui Nelayan Jelang Aturan Penangkapan Ikan Terukur, Ini Kata Menteri Trenggono
Keterangan Gambar : Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menemui belasan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam organisasi Front Nelayan Bersatu (FNB). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menemui belasan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam organisasi Front Nelayan Bersatu (FNB) di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan kebijakan ekonomi biru Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mulai berlaku awal tahun depan. Di antaranya mekanisme kuota penangkapan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"PIT kita terapkan untuk kemajuan sektor perikanan tangkap dan juga menjaga keberlanjutan ekologi," ungkap Menteri Trenggono pada pertemuan tersebut.
KKP sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. KKP juga mengeluarkan Serat Edaran Men-KP Nomor 1569 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada 2 Oktober lalu.
Sesuai surat edaran tersebut, perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengakutan ikan yang sebelumnya akan berubah menjadi format Penangkapan Ikan Terukur. Pengajuan perubahan format dibuka mulai 1 sampai 18 November 2023.
Sedangkan batas waktu permohonan dan layanan kuota penangkapan ikan baru akan dimulai pada 21 November sampai 29 Desember 2023. Saat ini KKP masih menyelesaikan dokumen keputusan menteri mengenai kuota penangkapan ikan tersebut.
"Kuota penangkapan saya pastikan utamanya untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri. Maka dari itu saya minta teman-teman juga siap dengan mekanisme penangkapan yang baru ini. Perizinannya, kewajiban PNBP-nya, peralatannya seperti VMS, saya harap dilengkapi semuanya," ujar Menteri Trenggono.
Mengenai kuota penangkapan selama setahun, sambung Trenggono, mekanismenya pelaku usaha yang akan mengajukan jumlahnya. Proses pengajuan dilakukan secara online sehingga efektif dan efisien. Sedangkan PNBP yang harus dibayar pelaku usaha nantinya berdasarkan hasil tangkapan bukan berdasarkan kuota.
"Kalau kuota setahunnya 100 ribu ton misalnya, terus yang didapat 80 ribu ton, ya berarti PNBP yang dibayar ya 80 ribu ton itu," beber Menteri Trenggono.
DISAMBUT BAIK
Baca Lainnya :
- Kepergok Tangkap Ikan di Laut Indonesia, Kapal Filipina Disergap0
- Ikan Langka Paus Cuvier Mati Terdampar di Pantai Pulau Tanakeke0
- KKP Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan 5 Komoditas Potensial, Apa Saja ?0
- KKP Atur Ulang Pengelolaan Benih Bening Lobster, Ini Tujuannya0
- Indonesia Dorong Anggota AIS Forum Realisasikan Dana Sektor Maritim0
Sementara itu Ketua Umum Front Nelayan Bersatu Kajidin menyambut baik rencana pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di awal tahun depan. Dia berharap pelaksanaannya dilakukan sebaik mungkin sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan, menghidupkan industri perikanan, serta menjaga keberlanjutan ekologi dapat tercapai.
Kajidin turut mengapresiasi Menteri Trenggono yang mau turun langsung menyampaikan subtansi PIT kepada nelayan dan pelaku usaha. Diakuinya nelayan maupun pelaku usaha belum sepenuhnya mengetahui mekanisme pelaksanaan PIT.
“Program PIT sangat bagus sekali apabila diterapkan secara benar. Semua peraturan pasti dibuat untuk kebaikan. Harapannya KKP terbuka sesuai dengan komitmennya bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan adalah Menteri Nelayan untuk memajukan nelayan. FNB akan selalu bersuara apabila dirasa ada hal yang perlu disuarakan,” ungkap pelaku usaha perikanan asal Indramayu tersebut. (Riz/Oryza)