SIMLALA Dirancang Memudahkan Pelayanan Satu Pintu Internasional dan Domestik Pelabuhan

By Indonesia Maritime News 14 Jul 2023, 07:10:51 WIB Perhubungan
SIMLALA Dirancang Memudahkan Pelayanan Satu Pintu Internasional dan  Domestik  Pelabuhan

Keterangan Gambar : DIrektorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut telah melaksanakan kegiatan konsinyering keagenan kapal dalam rangka optimalisasi pelayanan SIMLALA dan internasional maupun domestik serta kepabeanan .Foto: Humas Hubla


Indonesiamaritimenews.com (IMN)BALIKPAPAN (13/7) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui  DIrektorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut telah melaksanakan kegiatan konsinyering keagenan kapal dalam rangka optimalisasi pelayanan SIMLALA dan internasional maupun domestik serta kepabeanan  di Balikpapan. Kamis (13/7)

Dalam sambutannya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) sejak tahun 2016 yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan 1 (satu) pintu.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan untuk kegiatan yang dilayani melalui SIMLALA diantaranya adalah kegiatan angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri. Selain itu, kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.

Baca Lainnya :

"Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan," ujar Hendri

Dalam pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah ditetapkan service level agreement (SLA) selama maksimal 3 (tiga) hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.

Terkait hal tersebut, pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah diatur dalam business process turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM. 23 Tahun 2022.

Untuk itu, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu maka pemberitahuan tertulis atau surat permohonan dari pengguna jasa untuk pelayanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia.

Kemudian, untuk kapal berbendera Indonesia yang akan mengajukan Rencana Pengoperasian Kapal dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum kapal tersebut beroperasi.

"Peningkatan pelayanan di pelabuhan menjadi salah satu faktor penentu pelayanan logistik di Indonesia yang perlu didukung semua pihak secara berkesinambungan, khususnya komitmen pengguna jasa untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Hendri.

"Saya berharap melalui kegiatan konsinyering ini bisa mendapatkan masukan dari para pengguna jasa dan steakholder untuk meningkatkan pelayanan pada SIMLALA agar menjadi lebih baik," tutup Hendri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai  R. Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan dalam paparannya sebagai nara sumber bahwa dukungan pelayanan selama ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan dalam mendukung kelancaran ekspor impor dan logistik.

Donny menjelaskan, adapun tugas DJBC mengoptimalisasi penerimaan Negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea masuk  PDRI dan Cukai serta memberi dukungan kepada Industri Dalam Negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar Internasional dan layanan terhadap keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkutpun telah diberikan selama 24/7" ujar Donny.

"Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai menjamin memberi perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun yang dibatasi yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas", tutup Donny.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Capt. Mugen S. Sartoto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa aplikasi online berbasis web SIMLALA digunakan untuk mengajukan permohonan pelayanan publik lalu lintas dan angkutan laut secara online dan memudahkan proses permohonan layanan.

Mugen juga menyampaikan bahwa kunci keberhasilan layanan adalah kecepatan dan kesederhanaan sehingga layanan yang masih menggunakan SOP lama dengan jangka waktu di atas 24 jam dan persyaratan yang cenderung repetitif, duplikatif atau tidak relevan lagi agar dapat dievaluasi.

"Pelabuhan Balikpapan adalah salah satu dari 14 (empat belas) pelabuhan yang masuk dalam program Stranas PK dan mendapatkan rapot hijau sampai saat ini, artinya sistem sudah berjalan dengan baik dan Pelabuhan Balikpapan wajib menerapkan layanan digitalisasi," ujar Mugen.

Sebagai informasi, kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang membahas terkait prosedur dan persyaratan layanan SIMLALA angkutan laut luar negeri maupun dalam negeri serta narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membahas terkait prosedur pelayanan kepabeanan. Konsinyering dihadiri oleh lebih dari 200 peserta secara luring dan daring di Pulau Kalimantan dan sekitarnya, yang terdiri dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla, perusahaan pelayaran dan keagenan kapal. Konsinyering dilakukan khususnya terkait dengan transportasi komoditas ekspor impor strategis yang mayoritas diangkut dari dan ke wilayah Kalimantan, yaitu batubara dan produk kelapa sawit.

SUDAH LAMA DIUSULKAN

Catatan Indonesiamaritimenews.com, masalah  pelayanan dan keamanan satu atap/satu pintu  sudah sejak lama menjadi pembahasan. Saat itu, wartawan yang tergabung dalam IMJA ( Indonesian Maritime Journalist Asosiation) sempat mengadakan diskusi dan seminar yang mengusulkan agar diberlakukan Pelayanan Satu Atap di Pelabuhan untuk memudahkan pelayanan dan menekan cost.

Ketua  Pelaksana  acara  seminar itu M.Arifin Mukendar (Pemred Indonesiamaritimenews.com),dan Sekretaris Siswanto Rusdi( Direktur Namarin), dengan bendahara Yusman ( Wartawan SK Singgalang). Dirut Pelindo 2 saat itu dijabat oleh Abdullah Saifuddin. Kegiatan seminar juga menghadirkan Jenderal Polisi dari Mabes Polri memberikan sambutan, yakni Brigjen Edward Aritonang. Sedangkan Kapolres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok saat itu dijabat oleh AKBP Safruddin (mencapai puncak karier  Wakapolri).

Seminar tersebut menghasilkan kesimpulan dan usulan kepada pemerintah, yakni membentuk sistem satu atap agar pelayanan dan keamanan di pelabuhan tidak tumpang tindih. (Ari/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook