- Latma Orruda 2026 di Rusia Dimulai, Uji Ketangguhan dan Kesiapan Tempur Prajurit Jalasena
- Edukasi Maritim, PELNI Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Diikuti 250 Anak-anak
- Perkuat Diplomasi Maritim, Kasal Tinjau Exercise Orruda 2026 di Rusia
- KKP dan BP Batam Kawal Mutu Perikanan di Zona Perdagangan Bebas
- Pelaut Meninggal Dunia di Singapura, Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi ke Ahli Waris
- KKP Pamerkan Kampung Nelayan Merah Putih Lateng ke Delegasi ASEAN-ID Blue
- Perayaan Hari Puisi Indonesia 2026 Dimeriahkan Tokoh Lintas Generasi dan Negeri, Menteri Kebudayaan Fadli Zon Siap Orasi Budaya
- Pelindo Regional 2 Banten Catat Tren Pertumbuhan Operasional Positif Sepanjang Semester I 2026
- Pelabuhan Patimban Layani Impor Peti Kemas Internasional Perdana, Terima Bongkar Muat MV. MSC CARLA III
- KPK Suvervisi Tata Kelola BBM PELNI, Pastikan Transparansi dan Cegah Korupsi
Sah! MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Usia Capres Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun

Keterangan Gambar : Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan. Foto: dok. MK
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi 9 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.n Dengan putusan ini, syarat usia capres dan cawapres tetap minimal 40 tahun.
Perkara putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman. Ia menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Baca Lainnya :
- Bunda Indah: Indonesia Emas 2045, Berawal dari Perempuan Tangguh, Mandiri & Visioner 0
- Happy Birthday Erwan Rozadi Nasution Pembina Jona Center, Happy Anniversary Cafe DeNasti ke 40
- Upaya INSA Garda Terdepan Kawal Asas Cabotage0
- Top! Tampil memukau, TNI AL Raih 4 Tropy Tall Ship Race di Den Helder Belanda0
- Wow! Tarian Nusantara Satlak KJK 2023 Taruna AAL Membius Ribuan Penonton di Prancis0
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi dan diwarnai perbedaan pendapat. Dua hakim, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres, di mana dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir ketika zaman Soekarno yang saat berusia di bawah 40 tahun. Sebab bukan kebiasaan atau konvensi. Alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat juga ditolak.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.
Seperti diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu diajukan oleh sejumlah pihak antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah. Pemohon meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun, jadi 35 tahun.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan wacana majunya Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Saat ini putra sulung Presiden Jokowi tersebut baru berusia 36 tahun sehingga belum memenuhi syarat sesuai dengan UU Pemilu.
Sebelum MK mengeluarkan putusan, Menko Polhukam melontarkan kritik dan mengatakan UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Mahfud yang juga pernah menjadi Ketua MK menilai, lembaga tersebut tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. (Arry/Oryza)











