- Omah Sinau, Desa Energi Berdikari Binaan PTK Kelola 31,5 Ton Sampah, Jadi Pusat Edukasi
- Kerahkan Kapal Perang, TNI AL Himpun Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Erick Thohir Angkat Heru Widodo Jadi Dirut ASDP, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
- Ikan Paus Sperma 17 Meter Mati Terdampar di Pantai Sumba Timur NTT Dimusnahkan
- Food Safety Jadi Isu Global, KKP Gandeng Norwegia Tingkatkan Mutu Produk Perikanan
- Bantu Pengungsi Letusan Gunung Lewotobi, KKP Kirim 1,8 Ton Ikan, Makanan dan Pakaian
- Bangun Depot Ketiga di Surabaya, CMA CGM Perluas Jangkauan di Indonesia
- Pelindo Gandeng Jamdatun Kejaksaan Agung, Bisnis Integritas Tinggi
- Jelang Penghujung Tahun 2024, Terminal Petikemas Surabaya Kembali Sabet Penghargaan
- Dipimpin Kasal, Athan Negara Sahabat Olahraga Menembak Eksekutif
Sah! MK Tolak Uji Materi UU Pemilu, Usia Capres Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun
Keterangan Gambar : Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan. Foto: dok. MK
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi 9 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.n Dengan putusan ini, syarat usia capres dan cawapres tetap minimal 40 tahun.
Perkara putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman. Ia menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
Baca Lainnya :
- Bunda Indah: Indonesia Emas 2045, Berawal dari Perempuan Tangguh, Mandiri & Visioner 0
- Happy Birthday Erwan Rozadi Nasution Pembina Jona Center, Happy Anniversary Cafe DeNasti ke 40
- Upaya INSA Garda Terdepan Kawal Asas Cabotage0
- Top! Tampil memukau, TNI AL Raih 4 Tropy Tall Ship Race di Den Helder Belanda0
- Wow! Tarian Nusantara Satlak KJK 2023 Taruna AAL Membius Ribuan Penonton di Prancis0
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi dan diwarnai perbedaan pendapat. Dua hakim, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres, di mana dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir ketika zaman Soekarno yang saat berusia di bawah 40 tahun. Sebab bukan kebiasaan atau konvensi. Alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat juga ditolak.
"Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.
Seperti diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu diajukan oleh sejumlah pihak antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah. Pemohon meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun, jadi 35 tahun.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan wacana majunya Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Saat ini putra sulung Presiden Jokowi tersebut baru berusia 36 tahun sehingga belum memenuhi syarat sesuai dengan UU Pemilu.
Sebelum MK mengeluarkan putusan, Menko Polhukam melontarkan kritik dan mengatakan UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Mahfud yang juga pernah menjadi Ketua MK menilai, lembaga tersebut tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. (Arry/Oryza)