Resahkan Nelayan, 37 Rumpon Ilegal di Maluku Utara Ditertibkan KKP

By Indonesia Maritime News 16 Sep 2026, 02:16:29 WIB Kelautan dan Perikanan
Resahkan Nelayan, 37 Rumpon Ilegal di Maluku Utara Ditertibkan KKP

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemerintah daerah telah menertibkan 37 rumpon ilegal diperairan Maluku Utara. Foto: KKP


Indonesiamaritimenews.com (IMN), MALUKU UTARA: Sepanjang Januari hingga September 2026 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemerintah daerah telah menertibkan 37 rumpon ilegal diperairan Maluku Utara.

KKP memastikan pengawasan intensif terhadap rumpon-rumpon ilegal di perairan Maluku Utara karena meresahkan para nelayan dan mengancam kelestarian sumber daya ikan. 

Langkah ini diambil guna memastikan tertib pemanfaatan ruang laut, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, serta melindungi area tangkap nelayan agar tetap adil dan berkelanjutan.

Baca Lainnya :

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, Sahono Budianto, mengatakan bahwa tata kelola pemasangan alat bantu penangkapan ikan rumpon telah diatur secara ketat dalam peraturan yang diterbitkan oleh KKP.

Kewajiban perizinan berupa Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, tepatnya pada Lampiran I Bagian A Subsektor Perikanan Tangkap, yang menyatakan bahwa setiap orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNROI) atau laut lepas wajib memiliki SIPR.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 secara jelas mengatur standar teknis penempatan rumpon. Pada Pasal 17, Peraturan ini menyebutkan bahwa penempatan rumpon menetap di WPPNRI perairan laut dilakukan dengan ketentuan paling sedikit jarak antar-umpon di Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III paling dekat 10 (sepuluh) mil laut.

Selain itu ditempatkan sesuai dengan daerah penangkapan ikan yang tercantum pada Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. Selain itu, rumpon menetap dilarang ditempatkan pada kawasan konservasi, alur laut kepulauan Indonesia, alur migrasi penyu dan mamalia laut, alur pelayaran keluar masuk pelabuhan, kawasan ekosistem terumbu karang.

“Dengan demikian penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap pihak yang menempatkan dan memanfaatkan rumpon wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) sesuai dengan ketentuan dan kewenangan penerbitannya. Oleh karena itu, terhadap rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah, KKP akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sahono

Operasi Penertiban

Operasi penertiban rumpon ilegal akan terus dilakukan oleh KKP. Hal ini dipertegas oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk). Ia menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus merespons keresahan masyarakat nelayan.

"Kegiatan penertiban pada awal September 2026 ini kami laksanakan bersama DKP Maluku Utara berdasarkan aduan masyarakat yang resah atas maraknya rumpon liar, serta menindaklanjuti permohonan resmi Pemerintah Daerah Maluku Utara," ujar Ipunk.

Ipunk menabahkan rumpon-rumpon yang dipasang secara illegal menjadikan penghalang bagi ikan beruaya ke perairan pedalaman sehingga nelayan kecil sulit mendapatkan hasil tangkapan dan jarak melaut untuk mencari ikan semakin jauh.

Ipunk menegaskan operasi pembersihan rumpon liar tidak hanya berhenti di perairan Maluku Utara, tetapi juga akan dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia dengan memperkuat sinergi antarpenegak hukum laut.

"Ke depan, penertiban rumpon ilegal di seluruh perairan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut seperti TNI Angkatan Laut, Bakamla, serta instansi terkait lainnya. Operasi bersama lintas instansi ini menjadi bukti komitmen keseriusan dalam menjaga kelestarian laut dan perlindungan terhadap nelayan" imbuh Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kegiatan sub sektor penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan harus sesuai aturan yang berlaku demi menjamin pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan. (Riz/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook