- Disandera Militer Israel, 9 WNI Ditendang, Dipukul, Disetrum
- 9 WNI Disandera Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu Sugiono: Pemerintah Mengecam Perlakuan Tidak Manusiawi
- Bagaimana Keterlambatan Kecil Menjelma Menjadi Pengeluaran Nasional?
- Diwisuda Kasal, 240 Perwira Remaja AAL Calon Pemimpin Masa Depan Siap Mengabdi
- Dibawa Naik Kapal Perang KRI Marlin-877 di Kepulauan Selayar, Bocah TK Kepingin Jadi Tentara
- Awal Triwulan II 2026, IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif
- PELNI Sabet CSR Award 2026: Sukses Berdayakan Warga Desa dan Dorong Ekonomi Masyarakat di Cianjur
- Perkuat Kerja Sama Maritim, Petinggi Angkatan Laut Singapura Temui Wakasal
- Jelang Iduladha 2026, Pelindo Petikemas dan Pemkot Surabaya Pastikan Hewan Kurban Sehat
- PT Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN Gelar Pelatihan Pengayaan Diversivikasi Tumbuhan
Pengawasan Zona Penangkapan Ikan di WPPNRI Diperketat

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Hal ini dilakukan lantaran masih banyak ditemukan kapal perikanan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikannya (DPI). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han yang memimpin langsung pengawasan di lapangan menyampaikan bahwa pengawasan ini termasuk salah satu upaya untuk menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
Baca Lainnya :
- Mitigasi Pemanasan Global, ini Komitmen Indonesia dan Amerika0
- Modelling Rumput Laut Dibangun di Wakatobi, Masyarakat Jadi Pelaku Utama0
- 3 Kapal Lakukan Transhipment Ilegal, Ditangkap KKP di Laut Aru0
- Masyarakat Doyan Makan Ikan, Produksi Benih Gabus Haruan di Kalsel Digenjot0
- Perkuat Pengawasan Zona III Penangkapan Ikan Terukur, Patroli Terpadu Ditingkatkan0
“Terbaru, 8 kapal kami tertibkan karena beroperasi tidak sesuai Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil)”, ungkap Adin dalam keterangan tertulis Kamis (17/8/2023).
Adin menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan hasil dari operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714) dan KP. HIU 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571).
Sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, delapan kapal telah di adhock di Pangkalan atau Satuan Pengawasan SDKP terdekat kemudian diarahkan untuk migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan ke izin Pusat.
SOSIALISASI
Di samping melakukan patroli di laut (while fishing), pihaknya juga melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal dengan izin daerah untuk bermigrasi izin secara persuasif. Terakhir di PPN Merauke, Pelabuhan Kumbe, PPP Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dan PP Beba Kabupaten Takalar pada Kamis-Sabtu (11-12 Agustus).
“Dari pada Bapak-Bapak sekalian ditangkap petugas karena melakukan illegal fishing, lebih baik bermigrasi izin sesuai Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan,” ungkap Adin pada saat melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan para nelayan di setiap lokasi pelabuhan.
Adin menyebutkan bahwa sejak dikeluarkannya SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, telah terdapat 562 kapal izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe yang memiliki potensi untuk migrasi ke izin pusat. Sementara itu, di PP Beba Kabupaten Takalar terdapat 325 kapal yang berpotensi migrasi perizinan dan sebanyak 219 kapal telah bermigrasi perizinan dengan kesadaran sendiri.
“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu”, terang Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan tangkap nasional serta menyukseskan kebijakan Penangkapan Ikan terukur. Untuk itu, Menteri Trenggono memastikan pengawasan di setiap zona penangkapan ikan dapat diperketat agar pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dilakukan secara berkelanjutan. (Riz/Oryza)











