- PELNI Gelar Customer Appreciation Night 2025, Kumpulkan Pelaku Usaha Logistik dan Pelayaran
- Hari Pertama Pengurus PWI Pusat Kembali Berkantor, Tasyakuran Diiringi Doa Anak Yatim
- KKP Stop Reklamasi Pantai di Konawe Selatan
- 2 Kapal Tenggelam di Perairan Jember, 3 elayan Diselamatkan Marinir
- Menhub: Inovasi Teknologi Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
- Prajurit Jalasena Bakti Sosial Jelang HUT TNI, Bersih-bersih Pantai Madura dan Berbagi Sembako
- Nah! Program Kampung Nelayan Merah Putih Diawasi Kejagung, Lokasi Dipasang CCTV
- PTP Nonpetikemas Dukung SMTP Tanam 11.000 Mangrove di Medan
- Dukung MHT Award 2025, Pelindo Dapat Apresiasi Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo
- Cosco Percayakan Rute Baru ke Nava Sheva Lewat Terminal Teluk Lamong
Pengawasan Pendaratan Ikan Diperketat, Wajib Lapor Seluruh Hasil Tangkapan

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin melakukan inspeksi bersama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya. Tujuannya, memastikan seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pasca produksi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, pengawasan aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan penting dilakukan.
“Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan agar implementasi pengenaan PNBP pasca produksi dapat berjalan secara maksimal, guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” ujar Adin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).
Baca Lainnya :
- Upaya Indonesia Kembali Jadi Anggota Dewan IMO, ini Keuntungannya0
- Hilirisasi Komoditas Udang di Kebumen, Tumbuhkan Wirausaha dan UMKM0
- Program Smart Fisheris Village Dongkrak PNBP Layanan Perikanan0
- Arsenio dari Panama Sekjen IMO,Terpilih di Empat Putaran Terakhir, Indonesia Dukung Penuh0
- Kawal PNPB 24 Jam, Begini Peran Syahbandar di Pelabuhan0
Adin melakukan inspeksi bersama Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Agus Suherman di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Tegal dan PPN Kejawanan, Cirebon.
Pengawasan pendaratan ikan (after landing), sambung Adin, telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).
Pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan otomatis menerima billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya. Pemilik kapal diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk keberangkatan melaut selanjutnya.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
”Tentu saja di samping pengawasan, kami juga terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Bahwa kesadaran untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai hasil bukan semata-mata untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara. Agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan berkelanjutan,” pungkas Adin.
BERI KEADILAN
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan.
Trenggono optimistis metode pasca produksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan. Ia meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.
Pengawasan after fishing merupakan pengawasan terhadap kapal perikanan pada saat mendaratkan hasil tangkapan ikan, yang dilakukan dengan memeriksa jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan, kesesuaian alat penangkap dan pelabuhan pangkalan guna terbitnya HPK (Hasil Pemeriksaan Kedatangan) Kapal Perikanan.
Pengawasan after fishing merupakan bagian dari strategi pengawasan Penangkapan Ikan Terukur, yang terdiri dari pengawasan before fishing, while fishing, after fishing, serta post landing.
Pengawasan before fishing merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum keberangkatan kapal perikanan di pelabuhan, yang meliputi pemeriksaan kelayakan teknis dan administrasi (dokumen perizinan) fisik kapal, alat tangkap, awak kapal, aktivasi VMS dalam rangka menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan.
Sedangkan pengawasan while fishing merupakan pengawasan terhadap kepatuhan kapal perikanan pada saat kegiatan penangkapan ikan untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan sesuai aturan. Terakhir, pengawasan post landing yakni pengawasan setelah dilakukan pembongkaran, tujuan distribusi dan pengolahan hasil perikanan serta ketelusuran hasil tangkapan. (Arry/Oryza)
