- KM Virgo Transport 8 Ditemukan Terbalik Hanya Tampak Bagian Lunas, Menhub: Tidak Tenggelam
- Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja
- KRI Teluk Gilimanuk-531 Temukan Terpal dan Pelampung, Belum Ada Petunjuk Keberadaan 5 Jurnalis
- Operasi SAR KM Virgo Transport 8, TNI AL Kerahkan 4 Kapal Perang dan 3 Pesawat Udara
- 107 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan Selamat, 6 Meninggal, 130 Masih Dicari
- Hari Keenam Mencari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Kapal TNI AL Kembali Temukan Pelampung
- Kapal Virgo Transport 8 Bawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Ini Kronologisnya
- Kapal Virgo Transport 8 Bawa 243 Penumpang Hilang Kontak di Laut Jawa
- Gempa di Kepulauan Seribu Magnitudo 6,5 Terasa di Sumatera Barat hingga Jawa Timur
- Ubah Pola Pikir dan Tingkatkan Produktivitas, Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI
Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Kemnaker
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.
Pemahaman tersebut penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja, termasuk tugas, hak, dan tanggung jawab yang disepakati bersama pemberi kerja.
Baca Lainnya :
- Ubah Pola Pikir dan Tingkatkan Produktivitas, Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI0
- MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September0
- Seminar Regional ASEAN, Kemnaker Tekankan Pelindungan Hak Tenaga Kerja pada Perdagangan antar Negara0
- Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA0
- Presiden Prabowo Dorong Konektivitas Langsung Indonesia-Rusia, dari Kapal Laut hingga Pesawat0
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Menurut Indah, pemahaman terhadap perjanjian kerja membantu pekerja mengetahui ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Hal tersebut juga penting agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban berjalan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pahami Hak dan Kewajiban
Sejumlah hal yang perlu dipahami pekerja antara lain ketentuan upah, waktu kerja dan waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat. Ketentuan tersebut perlu diperhatikan sebelum pekerja menyepakati dan menandatangani perjanjian kerja.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indah menegaskan, pemahaman terhadap hak perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki hak yang perlu dipenuhi, sekaligus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.
Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja. (Riz/oryza)











