Listyo Sigit Dicopot, Letjen TNI Ariyo Windutomo Diangkat jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan

By : Indonesia Maritime News 04 Nov 2026, 14:20:16 WIB Sorot
Listyo Sigit Dicopot, Letjen TNI Ariyo Windutomo Diangkat jadi Plt Kepala Staf Kepresidenan

Keterangan Gambar : Mensesneg Prasetyo Setyo Hadi mengumumkan soal pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kesekretariatan Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Foto: YouTube Setpres


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Presiden Prabowo mengangkat Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt).

Pencopotan ini menyusul status Listyo  Sigit sebagai tersangka dugaan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto. Keppres pemberhentian Listyo Sigit ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026).

Mensesneg Prasetyo Hadi dalam penjelasannya mengatakan bahwa ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan.

Baca Lainnya :

"Kami ingin menyampaikan perkembangan berkenaan dengan dinamika yang terjadi kemarin, atas telah ditetapkannya beberapa individu yang diduga telah melakukan beberapa tindak pidana penyadapan, kemudian penghapusan BB bukti elektronik termasuk ilegal akses, baik kepada kepala negara maupun pimpinan dan tokoh-tokoh lainnya," jelas Praetyo dalam keterangan pers yang digelar, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo mengatakan, Presiden menyampaikan keprihatinan luar biasa  atas terjadinya dinamika tersebut. "Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan, karena salah satu tersangka adalah menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.

"Oleh karena itu kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian saudara Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan," sambung Prasetyo.

Dijelaskan Prasetyo, ia juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali. "Kami juga berkomitmen untuk kasus penyadapan ini, untuk memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang kita miliki," jelas Prasetyo.

Masyarakat diminta tidak perlu khawatir karena perbuatan tersebut dilakukan oleh beberapa oknum-oknum tertentu

Mengarah ke Makar

Mensesneg Prasetyo juga menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh Listyo Sigit dkk bisa dinilai mengarah ke perbuatan makar. "Kami juga berpendapat apa yang sudah dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga perbuatan yang mengarah ke keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegas Prasetyo.

Saat ditanya alasan tuduhan makar terhadap Listyo dkk, Prasetyo  menegaskan, bahwa tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, serta ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam perundang-undangan bahkan menyangkut kepala negara, dan pejabat negara, adalah sesuatu yang luar biasa.

"Ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, ini sesuatu yang luar biasa. Kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya. Kalau sudah berbicara kepala negara, pejabat negara, di sini banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang bisa jadi membahayakan kedaulatan dan kepentingan negara," tandas Prasetyo.

Presiden Prabowo menurut Prasetyo sudah memberi arahan dan petunjuk kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi untuk melakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, objektif dan jangan ada yang ditutup-tutupi. (Bow/oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook