KKP Hibahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang

By Indonesia Maritime News 26 Nov 2025, 19:33:14 WIB Maritim
KKP Hibahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyerahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing kepada Pemkab Deli Serdang dan diterima oleh Bupati Asri Ludin Tambunan. Foto: KKP



Indonesiamaritimenews.com (IMN), BELAWAN: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan 2 unit kapal ikan asing hasil rampasan negara kepada Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara.

Serah terima dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara, Rabu (26/11/2025). 

Serah terima ini menandai secara resmi pemanfaatan dua unit kapal ikan, yakni KM. SLFA 3763 (45,41 GT) dan KM. PKFA 7541(33,93 GT) untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Deli Serdang.
 
“KKP telah menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat. Kapal-kapal tangkapan tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan,” ungkap Ipunk.
 
Dikatakan Ipunk, proses penegakan hukum di laut tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga bagaimana kapal ikan asing dirampas negara dan dapat memberikan nilai tambah kepada nelayan. "Dengan diserahkannya kedua kapal tersebut kepada Pemkab Deli Serdang, kami berharap kapal ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin kepentingan kelompok nelayan setempat," ujar Ipunk.

Baca Lainnya :

Berpihak ke Nelayan
 
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi dari nelayan Deli Serdang setinggi-tingginya kepada KKP atas kepercayaan yang diberikan. Hibah ini bentuk keberpihakan KKP dalam pemberdayaan nelayan untuk memanfaatkan sumber daya ikan di daerah.
 
"Bantuan dua unit kapal ikan ini merupakan solusi pemberdayaan nelayan yang selama ini kesulitan untuk membeli kapal ikan. Kami berkomitmen untuk merawat dan mengelola aset serta mengurus izinnya agar manfaatnya dirasakan langsung oleh para nelayan kami, serta mendukung program ketahanan pangan daerah," ungkap Asri.
 
Sebagai catatan, kedua kapal tersebut merupakan kapal asing berbendera Malaysia KM. SLFA 3763 ditangkap oleh KP. HIU 16 pada 14 Juni 2023. Satu lagi, KM. PKFA 7541 ditangkap oleh KP. HIU 01 pada 17 Agustus 2023. Nilai masing-masing barang sebesar Rp. 212.750.000 (KM. SLFA 5323) dan Rp. 281.778.000 (KM. PKFA 7541).
 
Ipunk menekankan bahwa kedua kapal tersebut telah melalui prosedur hukum mulai penyidikan, penuntutan, putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses administrasi Barang Milik Negara sebelum proses hibah ke pemerintah daerah.

Pemanfaatan kapal rampasan juga dilakukan secara selektif dengan telah mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima.
 
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut program ini menjadi model pengelolaan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana perikanan yang akuntabel dan bermanfaat, sekaligus mempererat sinergi antara KKP dan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook