- Tiket Diskon PELNI Sisa 28 Persen, Buruan Sebelum Habis
- Teeet.. Wooy! Teriakan & Klakson Motor Pemudik Bersahutan, Demo Kapal Telat Sandar di Bakauheni
- Tok! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Muhammadiyah Lebaran Lebih Dulu
- Pantau Arus Mudik Lebaran 2026, Kapal TNI AL Patroli Pengamanan di Selat Bali
- Warga Menteng Ternyata Tak Semua Kaya, Kasal dan Menteri PKP Bagikan Sembako
- Mudik Naik Kapal Perang TNI AL, 1.447 Pemudik Tiba di Semarang
- Pelajaran dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa
- H-4 Lebaran, 6 Juta Pemudik Pulkam Naik Angkutan Umum
- Pantau Puncak Arus Mudik Kapal PELNI, Wamen PANRB dan Wamenhub Kunjungi KM Labobar Hingga ke Anjungan Kapal
- Tinjau Pelabuhan Ciwandan, Menhub: Puncak Mudik Lebaran 2026 Kondusif dan Lancar
Ini 3 Edaran PWI Tentang Rangkap Jabatan, KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Keterangan Gambar : Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni tentang Rangkap Jabatan di PWI, tentang Perpanjangan KTA PWI dan tentang Donasi Kemanusian Bencana Sumatera.
Baca Lainnya :
- Presiden Prabowo Kembali Kunjungi Pengungsi Korban Bencana Banjir di Aceh0
- Presiden Prabowo dan Vladimir Putin Sepakat Pererat Kerja Sama Indonesia-Rusia0
- Dirut Pelni Lepas Pengiriman Barang Bantuan Korban Banjir di Sumatera, Biaya Kapal Gratis0
- 1,2 Ton Sembako Diterbangkan Cassa TNI AL untuk Korban Banjir Sibolga0
- Kapal Rumah Sakit, Penuhi Harapan Warga Korban Bencana Pulihkan Kesehatan0
Dijelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025), khusus SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 untuk menegaskan agar semua pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi dan PWI Pusat agar mematuhi ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, yang intinya larangan rangkap jabatan di struktur PWI.
"Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat. Tetapi tetap diperkenankan bila diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, misalnya di SPS, SMSI, JMSI atau AMSI," jelas Zulmansyah.
Berikutnya SE PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 merupakan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu, yang salah satu keputusannya adalah memberikan diskresi kepada anggota PWI se-Indonesia yang KTA-nya habis masa berlakunya di 2023 dan 2024 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal melalui PWI Provinsi.
"Artinya, KTA yang habis masa berlaku di 2023, 2024, termasuk di 2025, silahkan diperpanjang masa berlakunya kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyaratan sebagaimana diatur di PD PRT PWI," kata Zulmansyah mengimbau.
Diskresi perpanjangan masa berlaku KTA PWI biasa ini dibuka PWI Pusat sejak sekarang sampai Februari 2026 akan datang. Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka KTA biasa yang sudah mati, tidak dapat diperpanjang kembali dan status anggota kembali mengulang muda setelah mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).
Terakhir SE PWI tentang Donasi Kemanusiaan adalah wujud perhatian dan kepedulian PWI Pusat menyikapi bencana banjir Sumatera yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
PWI Pusat melalui PWI Peduli telah membuka donasi kemanusian melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau semua anggota PWI se-Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi.
"Donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat selesai. Mari kita semua anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu dan meringankan saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir Sumatera," ajak Zulmansyah.(Riz/Mar)











