- 54 Kg Kalajengking Kering Nyaris Diselundupkan, Digagalkan Satgaspam TNI AL di Bandara Juanda
- Jelang Hari Dharma Samudera, Kasal Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kru Kapal Asing Sakit di Perairan Berau Dievakuasi TNI AL, Basarnas dan Polair
- Cilegon Banjir, Satgas Siaga Bencana Lanal Banten Kerahkan Bantuan
- Kapal Pesiar Coral Geographer Singgah di Pelabuhan Makassar, Pelindo Beri Layanan Terbaik
- Revitalisasi Tambak Idle di Karawang, Menteri Trenggono: Tidak Merusak Ekosistem Mangrove
- Penumpang Angkutan Laut Nataru 2024-2025 Naik 5,33 %, Ditjen Hubla Apresiasi Kolaborasi Stakeholder
- Ini Kegiatan 21 Kapal Perang Asing dan 17 KRI di Perairan Bali
- Jelang Perhelatan 5th MNEK 2025 di Bali, Ini Persiapan Final TNI AL
- SPMT Parepare Terapkan X-ray dan Barrier Gate di Terminal Penumpang
Horee... ASDP Pastikan Tarif Kapal Bebas PPN 12 %
Keterangan Gambar : Jasa penyeberangan angkutan laut di Pelabuhan Merak. Foto: property of indonesiamaritimenews.com
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Masyarakat pengguna jasa transportasi laut tidak perlu khawatir dengan kebijakan pemerintah menaikkan pajak. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak berlaku pada tarif layanan kapal.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin dalam keterangannya mengatakan layanan penyeberangan termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi.
Baca Lainnya :
- Silaturahmi Unsur Maritim, Kepala KSOP Cirebon: Awal yang Baik di Tahun 20250
- Nataru 2024-2025 Pelindo Regional 2 Sukses Layani 78.160 Orang, Penumpang Nyaman0
- Penumpang Angkutan Umum Nataru 2024-2025 Naik 5, 07 Persen, Tembus 17 Juta0
- H+9 Arus Balik Bali-Jawa Nataru 2025, ASDP Layani 25.491 Penumpang Lewat Gilimanuk-Ketapang0
- H+9 Libur Nataru 2025, Total Penumpang Kapal Bakauheni-Merak Tembus 36.530 Orang0
Pembebasan tarif pajak pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan ini dinilai penting guna memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.
Sebagai negara kepulauan, transportasi penyeberangan memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas antarpulau sekaligus menekan biaya distribusi barang.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi," jelas Shelvy Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
"Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," sambung dia.
Pembebasan PPN tersebut, menurut Shelvy merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," ungkap Shelvy.
Kepastian tidak diterapkannya PPN 12 persen pada jasa penyeberangan, disambut baik oleh pengguna angkutan laut. "Kami sangat lega dan gembira. Karena kalau pajak diberlakukan pada angkutan penyeberangan, pasti biaya transportasi baik orang maupun barang akan naik dan lebih mahal," kata Arif, pengguna jasa angkutan laut yang kerang mengirim barang ke Sumatera.
TEKAN BIAYA LOGISTIK
Pembebasan PPN menurut Shelvy beedampak signifikan dan merupakan kebijakan yang sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional.
Seperti diketahui, transportasi laut yang efisien sangat membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Karena distribusi kebutuhan pokok di dareah 3T sangat bergantung pada moda angkutan laut.
"Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil," jelas Shelvy.
Pembebasan PPN juga ikut memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Karena dengan tarif yang stabil, mobilisasi masyarakat akan lebih mudah menjangkau wilayah lain.
Namun meski bebas dari PPN, Shelvy mengungkapkan ASDP tetap memenuhi kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2% atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut. Seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara.
OPERASIKAN 37 PELABUHAN
ASDP kini mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Kapal yang dioperasikan mencapai 200 unit kapal. Sedangkan lintasan yang dikelola, sekitar 66% adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.
Shelvy menegaskan, ASDP berkomitmen terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat menikmati transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau. Bukan hanya pada tarif yang kompetitif, kualitas layanan juga harus prima sesuai dengan visi ASDP dalam mendukung pembangunan ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami percaya, efisiensi logistik adalah kunci untuk memperkuat daya saing bangsa, dan transportasi laut memainkan peran vital dalam mencapai tujuan tersebut," tandas Shelvy. (Arry/Oryza)