Edan! Plat Dinas Polisi dan Nopol Cantik Dijual Rp 55 Juta, Sindikat Pemalsu Diciduk

By Indonesia Maritime News 20 Des 2023, 16:28:53 WIB Hukum
Edan! Plat Dinas Polisi dan Nopol Cantik Dijual Rp 55 Juta, Sindikat Pemalsu Diciduk

Keterangan Gambar : Tiga tersangka pemalsu plat nopol dinas khusus dan plat nomor cantik dipamerkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Foto: ist



Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kasus jual beli plat dinas khusus dan plat dinas polisi, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Satu plat nomor khusus bisa dijual mencapai harga Rp 55 juta. 

Polisi kini menahan 3 tersangka, sedangkan satu lainnya masih buron. Hasil penyelidikan polisi terungkap, kelompok ini sudah menjual ratusan plat nopol palsu beserta STNK nya.

Baca Lainnya :

Hasil penyidikan, tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus (rahasia) atau 'nomor cantik' yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengungkapkan, tiga tersangka sudah diamankan, yakni YY (44), bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS); HG (46), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); dan PAW, karyawan swasta. Tersangka lainnya, IM, buron.

"Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri," ungkap Samian.

Kasus ini menurut Samian terungkap dari informasi Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dikembangkan ke pihak lainnya. Para tersangka mengaku telah 18 kali membuat, menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

"Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," sambung Samian.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

TIGA MODUS

Sementara itu Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan komplotan ini beraksi dengan tiga modus operandi. 

Modusnya, membuat STNK yang benar-benar palsu hingga memanipulasi STNK yang sudah habis masa berlaku. STNK dan plat palsu tersebut dijual dengan harga tinggi mencapai Rp 55 juta hingga Rp75 rupiah.

Modus pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri. "Itu modus pertama," ungkap Yusri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kedua, mendaur ulang STNK terbitan Polri dengan menggunakan alat kimia, dihapus dan ditulis kembali sesuai data yang diminta oleh pemesan. Oleh tersangka, STNK jenis ini dihargai Rp55 juta.

"Misalnya dia tulis D 1111 ZZP kemudian dia buatkan plat nomor baru dia jual seharga Rp55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka," sambung Yusri.

Ketiga, memanfaatkan teknologi yang bisa mengangkat gambar yang menjadi ciri khas STNK asli diletakkan ke STNK palsu. Namun, STNK maupun TNKB palsu sangat mudah diseteksi melalui ETLE.

Pembeli plat palsu ini rata-rata orang berduit yang menggunakan mobil mewah. Dikatakan Yusri, jika ada kendaraan mewah yang kedapatan memakai plat nomor khusus, dapat dipastikan palsu.

"Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ (pelat khusus), itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy," jelas Yusri.

"Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun, tidak ada. Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP, itu palsu," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Masyarakat diminta tidak terlibat kasus jual beli plat palsu, karena baik pembuat maupun pembeli plat akan dipidana. (Bow/Oryza)





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook