- Kurir Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Pelabuhan Rakyat Sagulung
- TNI AL Kembali Dipercaya Pimpin ADVANCE Maneuvering Exercise MTF di Laut Mediterania
- Tegaskan Anti Gratifikasi, IPC Terminal Petikemas Gelar Pelatihan SMAP ISO
- Ekspor Komoditas Lampung Meningkat, IPC TPK Panjang Pilihan Strategis Shipping Line
- Kasal Bertemu Sejumlah Pejabat Jepang, Perkuat Kerja Sama Bilateral
- KRI Belati-622, Kapal Cepat Rudal Buatan Anak Bangsa Perkuat TNI AL
- Program Pelindo Mengajar, Siswa SMA 14 Makassar Antusias Dapat Ilmu Soal Dunia Pelabuhan
- Pelindo Regional 4 Santuni 1.150 Anak Yatim
- Pelindo Sukseskan MotoGP Mandalika 2025 Pastikan Pelabuhan Lembar Lancar, Aman dan Efisien
- Dirpamobvit Baharkam Polri Cek Kesiapan Pengamanan Jelang MotoGP di Lombok Tengah
Tok! Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Tetap Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Keterangan Gambar : Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: instagram
Indonesiamaritimenewa.com (IMN), JAKARTA: Upaya mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk bebas dari tuntutan hukum tinggal mimpi. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli terhadap Polda Metro Jaya.
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," tegas hakim Imelda Herawati di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Baca Lainnya :
- Kapolri Lantik 5 Kapoda, Kakorlantas Polri dan Kadensus 880
- Libas Mafia Bola, Ketum PSSI Erick Thohir Gandeng Polri Ciptakan Kompetisi Bersih0
- Satgas Anti Mafia Bola Bongkar Pengaturan Match Fixing dan Judi Online, Setahun Raup Rp481 M0
- 67 Kapolres Se-Indonesia Dirotasi, Ini Daftarnya0
- Pengamanan Nataru 2023-2024, Kapolri: Komitmen Kami Beri Pengamanan Terbaik0
Hakim Imelda menegaskan status Firli sebagai tersangka adalah sah. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” kata hakim Imelda dalam putusannya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ia masih menjabat sebagai Ketua KPK. Foto pertemuan Firli dengan SYL pun beredar luas di dunia maya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 109 saksi sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka. Firli sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. Polisi memiliki sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Firli meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Ia meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Firli juga meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023, dan sprindik Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Namun keinginan Firli kandas karena hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukannya. (Arry/Oryza)
