Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tebar Senyum

By Indonesia Maritime News 30 Mar 2023, 23:17:26 WIB Hukum
Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tebar Senyum

Keterangan Gambar : Irjen Teddy Minahasa.Foto: Ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Barat, Kwmis (30/3/2023). Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Dituntut hukuman mati, Teddy yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea tampak rileks dan tidak tegang. Usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa,  saat sidang telah usai mantan Kapolda Banten ini menebar senyum lebar.

 Setelah menjalani sidang tuntutan, Teddy sempat menebar senyum sembari melambaikan tangan kepada para pengunjung sidang.

Baca Lainnya :

Setelah majelis hakim menutup sidang, Teddy berdiri dan menghampiri meja tim penasihat hukumnya. Dia bersalaman dan berbicara bersama tim yang diketuai Hotman Paris Hutapea. Lalu Teddy menoleh ke arah para pengunjung sidang dan melambaikan tangan sambil tersenyum. 

DITUNTUT MATI

Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tegas jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jenderal bintang dua ini dituduh bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa yakin Teddy adalah pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Ia juga dituduh sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

HAL MEMBERATKAN

Jaksa juga meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan: Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, lalu berbelit-belit dalam sidang. Tak ada hal yang meringankan tuntutan.

Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.j Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. (Arry/ Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook