Breaking News
- Inovasi IPC TPK ReWear Project, Manfaatkan 209 Kg Seragam Bekas
- Dukung Peluang Pelindo Kerja Sama Internasional IPC TPK Terima Delegasi Amerika Serikat dan Estonia
- KRI Bima Suci Sandar di Vladivostok Port Rusia, Atraksi Genderang Suling Jala Gita Disambut Meriah
- Kembangkan Pelabuhan Kolbano, Kemenhub Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Timor Tengah Selatan
- Pemeriksaan Petikemas Dipercepat, Ini Komitmen 3 Intansi Menjaga dan Lancarkan Arus Logistik di Priok
- Bawa Sekilo Sabu di Termos dan 582 Pil Inex dari Malaysia, Nakhoda Disergap Tim Kodaeral IV dan Lanal TBK
- KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang
- KKP Gandeng SnackVideo Kembangkan SDM Kelautan Perikanan
- 1.300 Ikan Napoleon BB Penyelundupan Akhirnya Dilepas KKP ke Laut
- Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemanduan Kapal
Curi Ikan di Laut Indonesia, 4 Kapal Filipina dan Vietnam Ditangkap KKP

Keterangan Gambar : Kapal pencuri ikan dan awak kapal ditangkap. Foto: dok. KKP
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Dalam sepekan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus 4 kapal ikan yang melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Keempat kapal itu terdiri dari 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina serta satu kapal ikan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menegaskan demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia, pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendor, baik untuk kapal ikan asing maupun kapal lokal.
"Sesuai arahan Bapak Menteri, untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur, kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI akan langsung kami tindak tegas", ungkap Adin dalam keterangan tertulis Rabu (23/11/2022).
Keberhasilan penangkapan tersebut hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi yang berpusat di Jakarta.
Sebagai catatanb, dalam satu pekan, satu kapal asal Tegal bernama KM. Faiz Putra berhasil dilumpuhkan pada Kamis (10/11) di Laut Jawa. Selanjutnya satu kapal Filipina bernama KM. Darwisa (1,66 GT) dilumpuhkan pada Jumat (11/11) di Laut Sulawesi. Kemudian dua kapal Vietnam bernama KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT) berhasil dilumpuhkan pada Rabu (16/11) di perairan Laut Natuna Utara.
“Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit yang dijalankan KKP saat ini, penanganan kapal yang terindikasi melanggar aturan dapat semakin cepat ditindak", terang Adin.
Keempat kapal tersebut telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP terdekat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain kapal, ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan yang digunakan ditahan sebagai barang bukti penyidikan.
"Instrumen pengawasan semakin lengkap, strategi pengawasan juga telah terintegrasi dengan teknologi. Kami siap mengawal implementasi penangkapan ikan terukur", tegas Adin.
KOMITMEN MENTERI
Sikap KKP dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menyiapkan salah satu kebijakan dari 5 Program Strategis implementasi Ekonomi Biru, yaitu Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota.
Dalam mengusung kebijakan ini, KKP akan menyiapkan penataan kapal perikanan yang akan mendapatkan kuota dan memastikan semua hasil dari aktivitas penangkapan ikan wajib tercatat (reported).
Selain memperkuat armada pengawasan di lapangan, Menteri Trenggono juga telah menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform atau Command Center KKP, yang mampu mendeteksi aktivitas illegal fishing di WPPNRI. Hal ini merupakan salah satu upaya KKP untuk memulihkan kesehatan laut serta potensi kelautan dan perikanan di Indonesia. (Riz/Oryza)
Write a Facebook Comment











