Breaking News
- Tinggal Bawa Tumbler, KAI Sediakan 102 Water Station Gratis di 39 Stasiun, Cek Lokasinya
- Forum Laut Dunia di Prancis, KKP Tegaskan Pentingnya Dukungan Pasar Global ke Nelayan Kecil
- Pelindo dan Pertamina EP Teken Kerja Sama Pemanduan dan Penundaan Kapal di CBM Bunyu Kaltara
- Kijing Menggeliat, Pelindo Luncurkan Layanan Peti Kemas Perdana Juni 2025
- Wujudkan Asta Cita Prabowo ASDP Lepas KMP Jatra II Nias-Sibolga Perkuat Koneksitas Indonesia Barat
- Forum UNOC-3 di Prancis, Indonesia Komitmen Kelola Perlindungan Laut dan Ekonomi Biru
- 2 Ton Narkoba Dimusnahkan, Kasal: Jaga Perairan Indonesia dari Penyelundupan
- Asongan dan Tenaga Kerja Bagasi di Pelabuhan Makassar Dirangkul, Diajak Tertib dan Beretika
- 16 Ton Ikan Beku Papua Berlayar ke Semarang, KKP: Kampung Nelayan Merah Putih Berkelanjutan
- Pelabuhan Jembatan Kebaikan, IPC TPK Salurkan 27 Hewan Kurban ke Masyarakat Ring 1
Curi Ikan di Laut Indonesia, 4 Kapal Filipina dan Vietnam Ditangkap KKP

Keterangan Gambar : Kapal pencuri ikan dan awak kapal ditangkap. Foto: dok. KKP
Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA: Dalam sepekan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus 4 kapal ikan yang melakukan aktivitas illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Keempat kapal itu terdiri dari 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam, satu kapal ikan asing berbendera Filipina serta satu kapal ikan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menegaskan demi menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia, pengawasan terhadap para pelaku illegal fishing tidak boleh kendor, baik untuk kapal ikan asing maupun kapal lokal.
"Sesuai arahan Bapak Menteri, untuk memastikan kesiapan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur, kapal perikanan yang beroperasi tidak mematuhi aturan di WPPNRI akan langsung kami tindak tegas", ungkap Adin dalam keterangan tertulis Rabu (23/11/2022).
Keberhasilan penangkapan tersebut hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi yang berpusat di Jakarta.
Sebagai catatanb, dalam satu pekan, satu kapal asal Tegal bernama KM. Faiz Putra berhasil dilumpuhkan pada Kamis (10/11) di Laut Jawa. Selanjutnya satu kapal Filipina bernama KM. Darwisa (1,66 GT) dilumpuhkan pada Jumat (11/11) di Laut Sulawesi. Kemudian dua kapal Vietnam bernama KG 9394 TS (140 GT) dan KG 9397 TS (100 GT) berhasil dilumpuhkan pada Rabu (16/11) di perairan Laut Natuna Utara.
“Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit yang dijalankan KKP saat ini, penanganan kapal yang terindikasi melanggar aturan dapat semakin cepat ditindak", terang Adin.
Keempat kapal tersebut telah berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP terdekat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain kapal, ikan hasil tangkapan dan alat penangkapan yang digunakan ditahan sebagai barang bukti penyidikan.
"Instrumen pengawasan semakin lengkap, strategi pengawasan juga telah terintegrasi dengan teknologi. Kami siap mengawal implementasi penangkapan ikan terukur", tegas Adin.
KOMITMEN MENTERI
Sikap KKP dalam menindak tegas para pelaku illegal fishing ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam menyiapkan salah satu kebijakan dari 5 Program Strategis implementasi Ekonomi Biru, yaitu Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota.
Dalam mengusung kebijakan ini, KKP akan menyiapkan penataan kapal perikanan yang akan mendapatkan kuota dan memastikan semua hasil dari aktivitas penangkapan ikan wajib tercatat (reported).
Selain memperkuat armada pengawasan di lapangan, Menteri Trenggono juga telah menyiapkan infrastruktur pengawasan berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform atau Command Center KKP, yang mampu mendeteksi aktivitas illegal fishing di WPPNRI. Hal ini merupakan salah satu upaya KKP untuk memulihkan kesehatan laut serta potensi kelautan dan perikanan di Indonesia. (Riz/Oryza)

Write a Facebook Comment