Cegah Korupsi dan Monopoli TKBM di Pelabuhan, Ini Langkah KPK

By Indonesia Maritime News 28 Okt 2022, 10:21:30 WIB Pelabuhan
Cegah Korupsi dan Monopoli TKBM di Pelabuhan, Ini Langkah KPK

Keterangan Gambar : Gedung KPK. Foto: dok. KPK



Indonesiamaritimenews.com ( IMN),JAKARTA : Potensi korupsi di wilayah pelabuhan Indonesia dinilai cukup tinggi. Biaya logistik yang menjadi  celah dari terjadinya korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan langkah-langkah untuk menekan terjadinya korupsi di pelabuhan.

KPK selaku koordinator program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menjalankan rencana aksi (renaksi) memangkas biaya logistik di sejumlah pelabuhan. KPK mendeteksi korupsi pasti terjadi jika biaya operasional di pelabuhan tinggi. 

Hal ini dikatakan oleh Pahala Nainggolan, Deputi bidang Pencegahan KPK, dalam acara Bincang Stranas  PK bertajuk 'Pangkas Port Stay & Cargo Stay di Pelabuhan Bisa Gak Sih?" yang digelar secara daring, Kamis (27/10/2022).

 Pahala Nainggolan menyebut 23,2 % Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia terlalu tinggi dibandingkan negara lain. Stranas PK khusus untuk renaksi pelabuhan ini kita lakukan atau kita desain untuk secara sederhana memangkas biaya logistik di pelabuhan. Jadi kalau nasional logistik ekosistem lebih luas, kita renaksinya secara spesifik di pelabuhan. Karena 23,2% dari PDB itu terlalu tinggi dibanding negara lain," kata Pahala. "Kita percaya itu kalau ada biaya yang tinggi, banyak stakeholder di situ, udah pasti ada korupsinya di situ. Oleh karena itu dilakukan perbaikan-perbaikan."

Diungkapkan Pahala, tim Stranas PK menemukan adanya pungutan ganda jasa layanan di Kepelabuhan Kepulauan Riau dengan tarif tak masuk akal. Hal tersebut kini sudah diatasi dengan membuat kebijakan satu pungutan dan perbaikan jasa pelabuhan.

Dia memberi contoh, misalnya ada pungutan ganda jasa layanan kepelabuhan di Kepulauan Riau dengan tarif yang tidak relevan dengan persaingan global. Kini sudah disepakati
satu pungutan saja dan dilakukan perbaikan jasa pelabuhan.

MONOPOLI
Diungkapkan Pahala, KPK juga menemukan adanya monopoli terkait Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Direktorat Jenderal dan satu Deputi. Masalah tersebut kini sudah dibenahi melalui  perbaikan sistem monitoring yang melibatkan banyak pihak yang ada di pelabuhan.

Menurut Pahala, dulu sistem yang dibangun pemerintah, beberapa kementerian lembaga belum terintegrasi dan belum digunakan oleh pelabuhan dalam operasionalnya. "Sekarang kita sudah lakukan satu melalui INSW yang dikelola oleh LNSW dari Kementerian Keuangan. Jadi saya pikir pada suatu saat nanti kita akan undang juga LNSW untuk menggambarkan bagaimana INSW telah digunakan 14 Pelabuhan, 486 tuks dan 209 tersus," tukas dia.

Sebelum ada perbaikan sistem pelayanan, pergerakan barang banyak namun biaya mahal. Penyebabnya, tidak ada koordinasi sehingga pihak-pihak terkait menggunakan kewenangannya masing-masing. "Sekarang kita bilang misalnya join inspeksi tentang karantina dan Bea Cukai dari 11 pergerakan menjadi dua atau tiga pergerakan saja, itu lebih cepat dan pastinya lebih murah. 
Selama ini kita lihat pergerakan domestik itu hampir tidak bisa dikontrol," ungkap Pahala. Namun kini telah dimulai 
transparansi, di mana pelayaran kargo bisa dideteksi manifest domestik untuk transparansi daftar muatan dan transaksinya. (Arry/Orry)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook