Tingkatkan Perlindungan Pekerja, Menaker: Pengelolaan K3 Menyentuh Esensi Perlindungan Nyawa

By Indonesia Maritime News 05 Agu 2026, 11:16:05 WIB Nasional
Tingkatkan Perlindungan Pekerja, Menaker: Pengelolaan K3 Menyentuh Esensi Perlindungan Nyawa

Keterangan Gambar : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026). Foto: Kemnaker


Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi pekerja. 

Salah satu langkah konkretnya adalah mentransformasi Balai K3 agar berperan lebih besar dalam memperkuat ekosistem K3 nasional. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

"Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja," tegas Menteri Yassierli.

Baca Lainnya :

Menurut Menaker, penguatan ekosistem K3 menjadi penting karena masih besarnya tantangan dalam melindungi pekerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2025 tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK), 9.834 kasus meninggal dunia, serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.

Selain tingginya angka kecelakaan kerja, penguatan sistem K3 juga diperlukan karena rasio pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan saat ini mencapai sekitar 1 banding 3.800. Dari 1.366 pengawas aktif, hanya 268 yang merupakan spesialis K3. Di sisi lain, metode pengawasan masih didominasi pendekatan konvensional dan belum sepenuhnya berbasis risiko maupun didukung pemanfaatan teknologi digital.

Menaker juga menyoroti belum optimalnya sistem data K3 nasional. Data kecelakaan kerja masih tersebar di berbagai sistem sehingga belum tersedia satu data nasional sebaga i dasar penyusunan kebijakan. Selain itu, pencatatan penyakit akibat kerja di Indonesia juga masih rendah.

"Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya," kata Yassierli.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemnaker memperkuat peran Balai K3 sebagai titik intervensi melalui empat langkah utama, yaitu memperkuat pemetaan risiko industri berbasis data, memperluas edukasi penerapan Sistem Manajemen K3 kepada pekerja dan perusahaan, meningkatkan pengawasan serta standar teknis pengujian K3, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan jasa K3, kawasan industri, dan perguruan tinggi.

Melalui langkah tersebut, Balai K3 diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengujian teknis, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan K3 yang mampu mendorong terwujudnya budaya kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif. (Riz/oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook