- Cuaca Ekstrem, ASDP Ingatkan Pengguna Transportasi Laut Utamakan Keselamatan
- Kapal Asing Diduga Palsukan Dokumen Diamankan KRI Bung Tomo-357
- KKP Hibahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang
- Penyematan Nations Medal Satgas TNI KONGA di Lebanon, Kasal: Komitmen Teguh Kami Bangun Perdamaian
- Latihan Gabungan SAR Instansi Maritim, Siaga Hadapi Hondisi Darurat
- 2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya
- Kolinlamil Bentuk Klub Panahan SWAT, Genjot Kemampuan Atlet Raih Prestasi Gemilang
- Duaar! Dentuman Meriam KRI Teluk Ambonia-503 Memecah Keheningan Laut Jawa
- Libur Nataru 2025/2026, ASDP Perkuat Integrasi Jalur Sumatera-Jawa-Bali
- 1,5 Kg Sabu Malaysia Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Tanjung Balai Asahan
36 Bandara Umum Kini Jadi Bandara Internasional, Ini Daftarnya

Keterangan Gambar : Ilustrasi pesawat terbang landing di Bandara Kualanamu Sumatera Utara. Foto: property of indonesiamaritimenews.com (IMN).
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Pemerintah menetapkan 36 Bandara Umum sebagai Bandara Internasional. Penetapan ini diputuskan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi.
Ditetapkannya 36 bandara sebagai Bandara Internasional nantinya akan terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menhub, Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.
Baca Lainnya :
- Dongkrak Ekonomi Nelayan di Biak, ASDP Layani 19 Rute Penyeberangan dan Distribusi Hasil Laut0
- ASDP Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Tiket, Antisipasi Lonjakan Penumpang Libur Agustusan0
- MOU Pelindo dan BPS Tingkatkan Kualitas Data Statistik Jasa Kepelabuhanan0
- TPS Andalkan Layanan Digitalisasi, Kembali Dipercaya Layani Kapal Tujuan North China0
- Kedepankan Integrasi dan teknologi Terbaru, Kinerja PTP Nonpetikemas Semester I Tumbuh Signifikan0
"Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Berikut bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
8. Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
9. Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
10. Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
11. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
12. Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
14. Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
16. Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
17. Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
18. Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
19. Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
20. Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
21. Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
22. Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
23. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
24. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
25. Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
26. Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
27. Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
28. Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
29. Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
30. Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
31. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
32. Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
33. Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
34. Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
35. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
36. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dijelaskan Dudy, khusus untuk Bandara Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesewa udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri. Status bandara Udara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.
Sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan. Persyarakat tersebut harus disampaikan paling lambat 6 bulan sejak keputusan Menteri dikeluarkan.
Menteri Dudy juga menekankan penetapan 36 bandara internasional bukan hanya persoalan status administratif, tetapi memiliki arti penting yang luas serta sejumlah manfaat signifikan bagi Indonesia. (Arry/Oryza)











