Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Melawan

By Indonesia Maritime News 03 Mar 2023, 08:24:08 WIB Politik
Geger PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Melawan

Keterangan Gambar : Foto: ist


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan keputusan yang bikin geger publik. Hakim memenangkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda Pemilu. Pihak KPU pun melawan dengan mengajukan banding.

Menanggapi putusan PN Jakarta Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding.  

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca Lainnya :

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan tersebut dikabulkan hakim. Dalam putusannya PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu  dimulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.

Perintah tertuang dalam salinan putusan yang teregistrasi dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penundaan ini seiring dengan dikabulkan gugatan Partai Prima yang diajukan pada 8 Desember 2022 lalu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab,  Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

PUTUSAN KELIRU

Putusan kontroversial itu mendapat tanggapan berbagai pihak. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan putusan tersebut keliru dan melampaui kewenangan. Karena pemilu diatur dalam Undang-undang yang menyebutkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Menurut politisi Golkar ini, Komisi 2 DPR akan tetap melaksanakan Pemilu 2024.

Hal senada juga dikatakan pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai PN Jakpus keliru dalam memutus perkara ini.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril kepada wartawan.

"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," tandas Yusril. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook