- Dua Kapal Perang TNI AL Perkuat Keamanan Laut Timur Indonesia
- Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang, KKP Siap Fasilitasi Unit Pengolah Ikan, Ini Tata Caranya
- Tugboat Equator 10 Bocor di Laut Jawa, KM Kelimutu Bantu Evakuasi 8 Awak Kapal
- Kecelakaan di Laut Arafuru, KRI Banjarmasin-592 Selamatkan 12 ABK KM Putra Kwantan
- Timba Ilmu Bahari: Taruna TNI, Akpol dan Mahasiswa Unhan Berlayar Naik KRI Radjiman Wedyodiningrat
- Hari Dharma Samudera, Tabur Bunga dan Bakti Sosial di Bangka Belitung
- Presiden Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris
- IPC TPK Mantapkan Arah Strategis 2026, Ini Strateginya
- TPK Bagendang Catatkan Kinerja Solid, Arus Peti Kemas Tumbuh Positif
- Mursyid Thariqah an-Naqsyabandiyyah K.H. Muhammad Rohmat Noor Telah Pergi
Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang, KKP Siap Fasilitasi Unit Pengolah Ikan, Ini Tata Caranya

Keterangan Gambar : Ekspor ikan Tuna hasil laut Indonesia siap bersaing di pasar global. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi unit pengolahan ikan (UPI) yang ingin mendapatkan tarif 0% ekspor tuna-cakalang-tongkol ke Jepang.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Machmud mengatakan kebijakan tersebut telah mengakomodir kepentingan Indonesia.
"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," jelas Machmud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).
Machmud menerangkan, sebelum adanya perubahan kesepakatan, ekspor tuna dan cakalang kaleng dan olahan non-kaleng lainnya dari Indonesia ke Negeri Sakura dikenai tarif ekspor sebesar 9,6%. Di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan lainnya dari Indonesia menduduki peringkat ketiga, top eksportir dengan nilai USD30,28 juta. Selain itu, compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82%, unggul dibanding Thailand dan Filipina, masing-masing dengan CAGR 12,12% dan 6,31%.
"Tentu dengan tarif 0%, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang," jelasnya.
Tata Cara Mendapatkan Tarif 0%
KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Dalam edaran tersebut, akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi 0% untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.
"Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," jelas Machmud.
Sementara Direktur Pemasaran Ditjen PDS, Erwin Dwiyana menjabarkan alur proses registrasi UPI dalam kerangka IJEPA. Dimulai dari UPI mengirimkan dokumen berupa formulir, perizinan berusaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku dan dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.
Baca Lainnya :
- KKP Indentifikasi 30 Ribu Ha Tambak di Aceh Hancur Dihantam Banjir Bandang0
- KKP: Pembangunan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Serap 17.550 Tenaga Kerja0
- Layanan Mutu KKP Sudah Dilengkapi ISO, Ekspor Komoditas Perikanan 2026 Optimistis Tumbuh Positif0
- Boyolali Diproyeksi Jadi Pusat Lele Jateng, KKP Bakal Siapkan Kolam Bioflok0
- Kontraktor Nakal Garap Proyek KNMP, Menteri Trenggono Tak Akan Tolerir0
Berkas tersebut kemudian diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) pemohon baik secara fisik ataupun daring. Setelah proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai maka KKP akan menyampaikan notifikasi ke pihak Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA dimaksud.
Erwin mengatakan, untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email ekspor-ikan@kkp.go.id hingga 26 Januari 2026.
Sebagai informasi, protokol perubahan IJEPA telah ditandatangani sejak 8 Agustus 2024 oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Jepang. Tuna-cakalang menempati peringkat 2 top ekspor komoditas Indonesia dengan market share produk mencapai 17%.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono optimis jika produksi ikan tuna cakalang Indonesia bisa meningkat ekspornya ke negara Jepang, Singapura dan lainnya. Ia mengingatkan pentingnya fasilitas gudang pendingin untuk menjaga mutu sekaligus meningkatkan daya saing serta memperluas ekspor tuna ke berbagai negara tujuan. (Arry/Mar)











