- Kunjungi SMA Pesantren Unggul Al Bayan Sukabumi, Ini 5 Bekal Menaker untuk Generasi Muda
- Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal Kemenhub, Perkuat Profesionalitas SDM
- Ini Kesepakatan Kemenhub dan Pelindo, Alur-Pelayaran Pulau Baai Tahap II, Keselamatan dan Kelancaran Logistik Jadi Prioritas
- Diplomasi Indonesia Berhasil, Kuota Tangkapan Tuna Sirip Biru Selatan Naik 25 Persen
- Ikan Lele dan Nila Hasil Budi Daya Tematik Diolah Jadi Produk Siap Masak
- Indonesia–Mesir Perluas Kerja Sama Pendidikan dan Riset, Al-Azhar siap Sambut Ribuan Mahasiswa
- Pasar Meluas, IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand
- Kemnaker Luncurkan Pelatihan Kerja di Sukabumi, Paket Vokasi 1.600 Calon Peserta
- Townhall Meeting IPC TPK 2026: Penyelarasan Peta Peran Pelindo Group dan Transformasi Perusahaan
- Program P3MD, Pelindo Regional 2 Tanamkan Pemahaman Ekosistem Bisnis Kepelabuhanan
Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal Kemenhub, Perkuat Profesionalitas SDM

Keterangan Gambar : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal pada 14–15 Oktober 2026 di Bandung. Foto: Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal pada 14–15 Oktober 2026 di Bandung.
Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur KPLP, Triono, yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum, Mulyadi. Kegiatan sertifikasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai calon pemeriksa kecelakaan kapal.
Baca Lainnya :
- Ini Kesepakatan Kemenhub dan Pelindo, Alur-Pelayaran Pulau Baai Tahap II, Keselamatan dan Kelancaran Logistik Jadi Prioritas0
- Pasar Meluas, IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand0
- Townhall Meeting IPC TPK 2026: Penyelarasan Peta Peran Pelindo Group dan Transformasi Perusahaan0
- Program P3MD, Pelindo Regional 2 Tanamkan Pemahaman Ekosistem Bisnis Kepelabuhanan0
- Penertiban Kendaraan ODOL Diperluas hingga Pelabuhan, Menhub: Tingkatkan Keselamatan0
“Proses sertifikasi ini merupakan salah satu upaya Direktorat KPLP untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugasnya. Sertifikasi juga menjadi bagian dari proses bagi seorang pemeriksa untuk memperoleh legalitas dan dasar hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di lapangan,” ujar Triono.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 209 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewenangan syahbandar dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal sebagai bagian dari pemeriksaan pendahuluan.
Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas, memahami ketentuan yang berlaku, serta mampu melaksanakan pemeriksaan secara profesional. Selain itu, setiap pemeriksa kecelakaan kapal harus menjunjung tinggi integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
“Pemeriksaan kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa, melainkan untuk memperoleh informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Triono menyampaikan bahwa para peserta akan mendapatkan pembekalan materi dari narasumber yang berkompeten sebelum mengikuti ujian sertifikasi. Ia mengingatkan seluruh peserta agar menyimak dan memahami materi secara sungguh-sungguh sebagai bekal dalam menjawab pertanyaan penguji serta menunjukkan penguasaan terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap dapat menghasilkan personel pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten, berintegritas, dan independen. Dengan demikian, pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal dapat berjalan secara profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan keselamatan pelayaran di Indonesia. ( Arry/ Oryza)











