PNPB Subsektor Perikanan Tangkap KKP Meraih Rp1,26 Triliun, Naik 61 %

By Indonesia Maritime News 02 Jan 2023, 17:31:12 WIB Maritim
PNPB Subsektor Perikanan Tangkap KKP Meraih Rp1,26 Triliun, Naik 61 %

Keterangan Gambar : Foto: property of indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sepanjang tahun 2022 mencatat capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap sebesar 1,26 triliun  

Capaian ini naik 61% dari tahun sebelumnya sebesar 784 miliar dan menjadi catatan rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap.

 “Torehan tersebut terjadi seiring dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi bukti tumbuhnya subsektor perikanan tangkap,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini dalam rilis tertulis dikutip Seuin (2/12/2022).

Baca Lainnya :

Jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 yaitu: 4.347 surat izin usaha perikanan (SIUP), 7.760 perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan/surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 770 perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). 

Jumlah dokumen dimaksud termasuk dari hasil pembenahan perizinan atas kapal yang semula tidak lengkap dokumennya atau sudah kadaluarsa izinnya, juga dari migrasi izin daerah ke izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PERKEMBANGAN POSITIF

Kinerja pembangunan perikanan tangkap pada tahun 2022 juga menunjukkan perkembangan yang positif. Rata-rata nilai tukar nelayan (NTN) sampai bulan November 2022 adalah 106,56. Jumlah produksi perikanan tangkap hingga triwulan III tercatat sebesar 5,96 juta ton dengan nilai produksi mencapai 182,59 triliun.

 Adapun program kegiatan pembangunan perikanan tangkap yang telah digulirkan untuk nelayan berupa intervensi kegiatan di 120 lokasi kampung nelayan maju, pemberian bantuan berupa 14.632 unit alat penangkapan ikan, 47 unit kapal perikanan, 140 unit mesin kapal perikanan, 50 unit vessel monitoing aid (VMA) dan 2 unit rumah ikan.

 Selain itu juga telah dilaksanakan fasilitasi perlindungan nelayan melalui bimbingan teknis (bimtek), yakni bimtek permesinan untuk 1.461 nelayan, bimtek alat penangkapan ikan untuk 700 nelayan, bimtek cara penanganan ikan yang baik untuk 920 nelayan, serta bimtek diversifikasi untuk 2.190 nelayan.

 Sementara sertifikasi dan fasilitasi yang dilakukan yakni sertifikasi  bagi 11.488 awak kapal perikanan/nelayan, penerbitan 12.190 Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Selanjutnya fasilitasi sertifikasi hak atas tanah nelayan sebanyak 9.734, fasilitasi pendanaan usaha nelayan untuk 2.037 calon debitur dan 925 debitur, fasilitasi 201.735  dokumen  perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan.

Selain itu juga peningkatan kapasitas 2.500 kelompok usaha bersama, fasilitasi  308.858 awak kapal perikanan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelaksanaan bakti nelayan di 65 lokasi dengan penyerahan 65.000 paket bantuan perbekalan melaut.

PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Terkait penangkapan ikan terukur, Zaini mengatakan telah mempersiapkan sarananya dengan pengembangan pelabuhan perikanan. Para petugas yang andal juga telah disiapkan untuk melaksanakan implementasi PNBP pascaproduksi pada awal tahun 2023.

 “KKP telah menyiapkan aplikasi penangkapan ikan terukur secara elektronik (e-PIT) untuk memudahkan penghitungan PNBP pungutan hasil perikanan (PHP) pascaproduksi melalui penghitungan mandiri (self assesment). E-PIT juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur secara keseluruhan setelah seluruh peraturan terkaitnya diundangkan,” tandasnya.

 Aplikasi tersebut akan memudahkan pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan karena telah mengintegrasikan berbagai layanan.

 Adapun layanan dalam e-PIT itu antara lain pengajuan permohonan standar laik operasi (SLO), persetujuan berlayar di pelabuhan perikanan, pelaporan logbook penangkapan ikan, permohonan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal perikanan, penghitungan PNBP PHP pascaproduksi, dan pemantauan terhadap pemanfaatan kuota penangkapan ikan.

 Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis melalui penangkapan ikan terukur, perekonomian di Indonesia akan meningkat, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. 

Selain itu, akan memiliki multiplier effect bagi pembangunan nasional, selain sebagai penopang ketahanan pangan dalam mewujudkan prioritas KKP tahun 2021-2024 yang keberlanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. (Arry/Oryza)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook