Breaking News
- Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp1,6 M di Bandara Juanda Digagalkan
- Navy Fair 2026 di Monas: Kopaska, Marinir hingga Dapur Lapangan Makan Gratis Dipadati Pengunjung
- Komisi V DPR RI Cek Kualitas Pelayanan dan Keamanan Pelabuhan Makassar
- Kasal Tinjau Kegiatan Kemaritiman di Tanjung Pinang, Marathon Layar Kasal Cup 2026 hingga Surya Bhaskara Jaya
- Ikan Bersertifikat KKP Dorong Peningkatan Ekspor ke Negara Tetangga
- Workshop Safety Training PT PELNI, Kemenhub Bekali Keselamatan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat
- Syukuran 100 Tahun Perjalanan Gontor, Presiden Prabowo Cium Mushaf Al-Quran Gontor
- Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
- Lampung Dipilih Jadi Pangkalan Kapal Induk KRI Sriwijaya-100, Kasal Ungkap Alasannya
- Kinerja 2025 Tumbuh, Pelindo Naik Tiga Peringkat di Fortune Indonesia 100
Pelabuhan Redeb Disewakan ke Swasta, Ini Alasannya

Keterangan Gambar : Pelabuhan Tanjung Rejeb, Kalimantan Timur. Foto: dok. BKIP Kemenhub
Indonesiamritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pemerintah menyewakan sebagian tanah dan bangunan di Pelabuhan Tanjung Redeb, Kalimantan Timur kepada swasta. Perjanjian sewa menyewa itu sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Redeb dan PT Mitra Samudera Kreasi, melakukan penandatanganan adendum perjanjian sewa barang milik negara berupa sebagian tanah dan bangunan di Pelabuhan Tanjung Redeb.
Adapun alasan dan tujuannya, untuk mengoptimalisasikan aset serta dapat mendukung dan meningkatkan fungsi pelayanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penandatanganan perjanjian sewa tersebut berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-23/MK.6/KNL.1304/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Persetujuan Barang Milik Negara Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb.
Kemudian Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor : KP.1033 Tahun 2022 tanggal 11 November 2022 tentang Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kepada PT Mitra Samudera Kreasi.
"Dengan ditandatanganinya adendum perjanjian sewa yang berlaku dalam jangka waktu 3 tahun ini, diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pelayanan dan pemanfaatan barang milik negara yang berada di Pelabuhan Tanjung Redeb", ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1/2023).
Tujuannya, untuk meningkatkan dan mendukung fungsi pelayanan di Pelabuhan Tanjung Redeb sekaligus untuk meningkatkan pendapatan negara.
DONGKRAK SEKTOR PEREKONOMIAN
Arif juga berharap melalui perjanjian tersebut dapat memberikan nilai positif bagi perekonomian. Karena dengan adanya pengembangan infrastruktur pelabuhan diharapkan sektor perekonomian di Kabupaten Berau akan semakin baik sebagaimana arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk terus mendorong sektor perekonomian di berbagai daerah.
“Saya mewakili Kementerian Perhubungan menyambut baik adanya kerjasama ini, yang menandakan bentuk saling dukung dan meningkatkan sinergi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan Badan Usaha Swasta. Saya berharap perjanjian sewa ini dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan Barang Milik Negara,” jelas Arif.
Dia juga mengatakan perjanjian kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus berupaya melakukan pembenahan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk di bidang kepelabuhanan. (Ted/ Oryza)
Write a Facebook Comment











