- Kapal Patroli Sembulungan dan Hinako Produk Anak Bangsa Perkuat Armada TNI AL, Ini Spesifikasinya
- Mengenal Subholding Pelindo Jasa Maritim, Punya 8 Anak Usaha dan 3 Cucu
- Evaluasi Pelayanan, IPC TPK Survei Pelanggan
- Arus Mudik Nataru 2023-2024 Pelindo Siapkan 63 Terminal Penumpang, Pejabat dan Pekerja Dilarang Cuti
- Pentingnya Peran Media dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik
- Libur Nataru 2023-2024 Diprediski 3 Juta Orang Menyeberang Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk
- Teladan Walk the Talk Doni Monardo di Mata Dany Amrul Ichdan: Beliau Memimpin dengan Hati
- Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Komitmen Kawal Pemilu 2024
- 308 Spesies dan 7 Taksa Diusulkan Masuk Daftar Biota Terancam Punah, Begini Langkah KKP
- Transformasi & Efisiensi Pelindo Sabet The Best State Owned Enterprises dan The Best CFO
Namarin: Ikut Memajukan Maritim, PT PANN Tidak Perlu Sampai Dibubarkan

Keterangan Gambar : Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Instotute (Namarin).Foto: Ist
Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA: Pembubaran PT PANN (Persero) oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.25 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 menuai tanda tanya besar.
Betapa tidak, PANN yang memiliki kiprah penting bagi kemajuan sektor pelayaran Indonesia belum mendapatkan upaya penyehatan seperti halnya BUMN lain tiba-tiba dibubarkan. Padahal, keberadaan PANN bagi kemajuan maritim Indonesia sangat penting.
Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Instotute (Namarin) mengatakan mengapa perusahaan PANN dibubarkan? Tidak bisakah pemerintah melanjutkan terus upaya penyehatan yang telah dilakukan selama ini? Sekadar pembanding, Garuda juga berdarah-darah tetapi tidak dibubarkan. KCIC sudah bikin boncos pemerintah masih saja ngotot melanjutkannya.
Baca Lainnya :
- Kasal: Pemimpin TNI AL dengan Cakrawala Luas, Penuhi Amanah Mengawal Laut Nusantara0
- Industri Penerbangan Mulai Bangkit, Menhub Apresiasi Kinerja Maskapai Nasional0
- Temui Prabowo, Sandiaga Uno Pamit Pindah Partai ?0
- Buka Kejurnas Karate Kasal Cup 2023, Ini Harapan Laksamana Muhammad Ali0
- 4,4 Juta Orang Naik Kereta Api Selama Libur Nataru, Melebihi Target 10 %0
Menurut dia, Pemerintah semestinya tahu eksistensi PANN sebagai lembaga pembiayaan pengadaan armada nasional. Hal ini telah dipertegas oleh Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia. Kemudian diperkuat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
“UU tersebut mengembalikan PANN kepada bisnis intinya sebagai pembiayaan pengadaan armada niaga nasional. Hal ini merupakan perwujudan fungsi pembinaan pemerintah terhadap usaha pelayaran niaga nasional karena diwajibkan oleh UU,” kata Siswanto Rusdi.
Menurut dia, keberadaan PANN bagi Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Perannya sangat strategis dan berperan sebagai energizer kebangkitan ekonomi kemaritiman Indonesia melalui pengadaan armada niaga nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan angkutan laut dalam negeri (azas cabotage) maupun angkutan ekspor dan impor (beyond cabotage).
Siswanto menambahkan dengan pengalaman yang dimiliki, pemerintah dapat memposisikan PANN untuk menjawab kebutuhan perusahaan pelayaran nasional dan kemaritiman yang kesulitan likuiditas.
“Selain itu, menjadi sumber pembiayaan kapal yang selama ini sulit didapatkan dari lembaga-lembaga keuangan dalam negeri. Sebetulnya PANN bisa rebound dengan restrukturisasi utang SLA-nya menjadi PMN Non-Tunai. Dari restrukturisasi ini, struktur permodalan PANN berubah dari semula negatif menjadi positif. Sehingga ia berpeluang bisa lagi menjalankan bisnis utamanya,” tandasnya. (Fat/ Oryza)
