KSO TPK KOJA Laba Rp 337 M, Bonus 37 M, Jaspro Meningkat Rp 71M

By Indonesia Maritime News 29 Jul 2025, 01:10:25 WIB Bisnis
KSO TPK KOJA  Laba Rp 337 M, Bonus 37 M, Jaspro Meningkat Rp 71M

Keterangan Gambar : Manajemen dan Karyawan KSO TPK KOJA . Foto: Property of indonesiamaritimenews.com


Indonesiamaritimenews.com(IMN), JAKARTA: KSO TPK Koja menutup buku 2024 dengan menoreh pendapatan Rp 1,82 triliun dengan mengantongi laba Rp 337 Miliar.

Hasil ini mendapat pujian Ketua Dewan Pengawas TPK Koja Usman Saroni sebagai keberhasilan  kerja tim.Pencapain ini  juga menyenangkan bagi manajemen dan karyawan serta pekerja struktural.

Betapa tidak,  hasil ini memberikan anugerah, bonus yang dikeluarkan Rp 37  miliar dan jaspro meningkat Rp 71 Miliar.

Baca Lainnya :

Deputi General Manajer (DGM) Keuangan dan Manajemen Risiko Try Junaedi, memaparkan hasil itu dicapai, "Seiring
pertumbuhan pendapatan dan laba ini dengan peningkatan  throughput 12,09% petikemas yang terjadi sepanjang tahun buku 2024," ungkapnya pada acara Town Hall Meeting TPK KOJA di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Pelemahan Rp 1 atas USD memberikan keuntungan Sehingga bila diasumsikan pergerakan  rata- rata  terdapat peningkatan sebesar Rp 642,36 miliar.

Peningkatan realisasi kurs sepanjang 2024 mendukung peningkatan  kurs 2023 Rp 15.217 dan kurs RKA 2024 sebesar Rp 15.341 turut mendukung laba.

Troughput tumbuh signifikan sebesar 1.034.711 TEUs atau meningkat 9,03% dibanding tahun sebelumnya 7,10 % mendorong peningkatan pendapatan dan laba.

Peningkatan tersebut dipengaruhi kapal adhoc dari JICT sebanyak 807,10% call atau sebanyak 211.088 TEUs dibandingkan kinerja Tahun 2023 sebanyak 48 call dengan throughput 91.384 TEUs dengan persentasi 7,10%.

Peningkatan tersebut dipengaruhi kapal adhoc dari JICT sebanyak 807,10% ,Call  sebanyak 211.088 TEUs dibandingkan kinerja Tahun 2023 sebanyak 48 call dengan throughput 91.384 TEUs.

Peningkatan Laba

Laba Bersih Tahun Berjalan sebesar Rp 377  Miliar atau 65,11% diatas RKA Tahun 2024.Secara umum. Peningkatan laba ini atas pendapatan operasi kapal yang terealisasi 10,63% di atas RKA 105,94%.

Realisasi beban usaha secara keseluruhan 0,07% di bawah RKA juga menunjang laba tersebut.

Dampak PSAK 73

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 tentang Sewa dikeluarkan pada tahun 2017 dan mulai berlaku efektifpada tanggal 1 Januari 2020

PSAK 73 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang mengatur tentangsewa, yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS).

PSAK 73 mengharuskan perusahaan untuk mencatat hampir semua transaksi sewa sebagai sewa pembiayaan (financial lease) pada laporan keuangan,baikbagi penyewa (lessee) maupun pihak yang menyewakan (lessor).

Sehingga pengakuan Aset dan Liabilitas: PSAK 73 mewajibkan penyewa untuk mengakui aset hak guna (right-of-use asset) dan liabilitas sewa (lease liability) pada laporan posisi keuangan mereka, yang sebelumnya hanya diakui dalam sewa pembiayaan.

PSAK 73 akan mempengaruhi laporan laba rugi dan laporan arus kas,karena beban bunga atas liabilitas sewa dan penyusutan aset hak guna akan disajikan di laporan laba rugi, sementara pembayaran sewa akan diklasifikasikan dalam aktivitaspendanaan di laporan arus kas

PSAK 73 mewajibkan penyewa untuk mengakui aset hak guna (right-of-use asset) dan liabilitas sewa (lease liability) pada laporan posisi keuangan mereka, yangsebelumnya hanya diakui dalam sewa pembiayaan.

Terjadi perubahan Pencatatan Sebagai Berikut:

Semula Biaya Sewa/KSMU (Biaya Operasional) Mengurangi EBITDA menjadi:
1. Biaya Penyusutan (Biaya Operasional)
Menambah EBITDA.
2. Biaya Bunga (Biaya Non Operasional)
Tidak Mempengaruhi EBITDA.

Catatan Indonesiamaritimenws.com (IMN), EBITDA adalah singkatan dari earning before interest tax, depreciation, and amortization.

EBITDA mencerminkan arus kas dari aktivitas operasi perusahaan. Untuk mengukur kinerja laba perusahaan. Sering digunakan untuk menggantikan laba bersih karena menambahkan kembali faktor depresiasi dan amortisasi – beban non kas – yang mengurangi laba bersih perusahaan.

Perubahan pencatatan ini tidak berpengaruh pada aspek operasional, atau "tidakterdapat tambahan throughput maupun tambahan kas yang diterima oleh KSO TPK Koja.

Namun perubahan pencatatan PSAK 73 berdampak pada tata cara pencatatan Laporan Keuangan, khususnya perubahan pencatatan pada biaya KSMU, biaya penyusutandan biaya non operasional (bunga), yang menyebabkan meningkatnya keuntungan operasional sedangkan disisi lain keuntungan bersih menurun.( M.Arifin Mukendar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook