Diduga Melanggar Dokumen dan Bawa Narkoba, KM Dolphin Diamankan TNI AL

By Indonesia Maritime News 28 Des 2025, 03:57:39 WIB Hukum
Diduga Melanggar Dokumen dan Bawa Narkoba, KM Dolphin Diamankan TNI AL

Keterangan Gambar : Personel TNI AL memeriksa benda yang disuga narkoba di dalam KM Dolphin yang diamankan di perairan Selat Beliah, Kepri. Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), BATAM: Kapal kayu KM Dolphin diamankan aparat TNI AL di perairan Selat Beliah, Kundur, Kabupaten Karimun, Prov. Kepulauan Riau. Kapal itu duga melanggar pelayaran dan membawa narkoba.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB Jumat (26/12/2025) oleh Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun. Kapal dengan bobot GT 22 tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun, tepat di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, pada koordinat 0°53'35.94" LU – 103°24'14.7888" BT.

Setelah dihentikan, KM Dolphin kemudian dikawal menggunakan Patkamla Dolphin menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal, kapal berbendera Indonesia itu dinakhodai oleh Agustiono, dengan pemilik kapal Samsul Hadi, serta diawaki oleh empat orang ABK.

Baca Lainnya :

Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen Crew List, khususnya terkait KKM kapal yang tidak sesuai dengan data awak kapal di lapangan. Dugaan pelanggaran ini dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 Ayat (2) jo Pasal 302 Ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp400 juta.

Dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan juga satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng. Selain sabu, diamankan juga alat bong hisap serta dua plastik kecil yang diduga bekas pakai narkotika. Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Dinas Penerangan Kodaeral IV, Kolonel Laut (KH) Ign. M. Pundjung T, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan TNI AL dalam menegakkan hukum di laut. “TNI Angkatan Laut berkomitmen menjaga keamanan perairan Indonesia, termasuk memberantas peredaran narkotika dan pelanggaran hukum di jalur-jalur strategis, khususnya wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.

Kasus KM Dolphin kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Bow/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook