- RIMPAC 2026 di Hawaii, Dubes RI Kunjungi Prajurit Marinir TNI AL
- KKP Dukung Pengembangan Sektor Perikanan di Aceh Besar Pasca-Bencana Alam
- HUT ke- 13 IPC TPK Masyarakat Sekitar Pelabuhan Khitanan Massal Gratis
- Satgas ORRUDA 2026 Dilepas ke Rusia, Asah Kemampuan dengan Russian Navy
- KKP Siapkan 573 Pelatih Manajerial Pengelola Koperasi Nelayan Merah Putih
- Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan Cepat dan Transparan
- Baksos di KRI Panah-626, Nelayan Kota Tual Berobat Gratis dan Dibagi Sembako
- Uji Naskah Doktrin TNI AL, Perkuat Landasan Operasi Maritim Adaptif dan Modern
- KRI Siwar-646 Berbagi Kasih di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe
- Goodbye Manila.. KRI Bima Suci Satlak KJK 2026 Otewe Tanah Air, Pelayaran Muhibah 124 Hari Berakhir
Diduga Melanggar Dokumen dan Bawa Narkoba, KM Dolphin Diamankan TNI AL

Keterangan Gambar : Personel TNI AL memeriksa benda yang disuga narkoba di dalam KM Dolphin yang diamankan di perairan Selat Beliah, Kepri. Foto: Dispenal
Indonesiamaritimenews.com (IMN), BATAM: Kapal kayu KM Dolphin diamankan aparat TNI AL di perairan Selat Beliah, Kundur, Kabupaten Karimun, Prov. Kepulauan Riau. Kapal itu duga melanggar pelayaran dan membawa narkoba.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.10 WIB Jumat (26/12/2025) oleh Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun. Kapal dengan bobot GT 22 tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun, tepat di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, pada koordinat 0°53'35.94" LU – 103°24'14.7888" BT.
Setelah dihentikan, KM Dolphin kemudian dikawal menggunakan Patkamla Dolphin menuju Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal, kapal berbendera Indonesia itu dinakhodai oleh Agustiono, dengan pemilik kapal Samsul Hadi, serta diawaki oleh empat orang ABK.
Baca Lainnya :
- Pesan Tegas Presiden Prabowo: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur0
- Jelang HPN, PWI dan Mahkamah Agung MoU Bangun Sinergi Edukasi Hukum0
- Satgas Halilintar TNI AL Amankan 7 Ton Timah di Belitung Timur, Mau Diselundupkan Ketahuan0
- HARKORDIA 2025, Regional 2 Tanjung Priok :Perkuat Budaya Anti Korupsi & Integritas0
- Penyelundupan 2 Kontainer Rokok Kamboja Digagalkan, Modus Pengiriman Mebel0
Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen Crew List, khususnya terkait KKM kapal yang tidak sesuai dengan data awak kapal di lapangan. Dugaan pelanggaran ini dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 Ayat (2) jo Pasal 302 Ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp400 juta.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan juga satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram yang disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng. Selain sabu, diamankan juga alat bong hisap serta dua plastik kecil yang diduga bekas pakai narkotika. Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Dinas Penerangan Kodaeral IV, Kolonel Laut (KH) Ign. M. Pundjung T, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan TNI AL dalam menegakkan hukum di laut. “TNI Angkatan Laut berkomitmen menjaga keamanan perairan Indonesia, termasuk memberantas peredaran narkotika dan pelanggaran hukum di jalur-jalur strategis, khususnya wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.
Kasus KM Dolphin kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Bow/Mar)











