- Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Masuk Tahap Seleksi, Tunggu Pengumuman 20 Agustus
- Kurangi Emisi, Pelabuhan Lebih Hijau, Wamenhub Suntana Apresiasi Program Merdeka Pelindo
- 1,3 Ton Ketamin Hasil Tangkapan KRI Kerambit-627 Dimusnahkan
- Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin Dievakuasi 212 Orang, Data Manifest 131 Penumpang
- KMP Putri Yasmin Terbakar, Menhub: Kondisi Kapal Laik Laut, Tunggu Investigasi KNKT
- KMP Putri Yasmin Terbakar, Situasi Mencekam Saat Penumpang Terombang-ambing di Laut
- KMP Putri Yasmin Terbakar, TNI AL Kerahkan 2 Kapal, 17 Korban Dievakuasi
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Bawa 131 Penumpang
- 1.286 Telur Penyu Diselamatkan di Sambas, KKP: Dukung Kelestarian Ekosistem Laut
- FIFA ASEAN Cup 2026, Polri Siapkan Pengamanan Ketat
Ciptakan Iklim Usaha Kompetitif, Kemenhub Terapkan E-Katalog Layanan Kapal Perintis

Keterangan Gambar : Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan dalam Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis. Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN)JAKARTA: Pemilihan penyedia jasa (operator) pelayanan publik kapal perintis mulai Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan operator.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, saat menjadi keynote speaker pada acara Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan dalam Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kamis (24/8/2023) di Jakarta.
Baca Lainnya :
- Kinerja Pelindo Multi Terminal Tumbuh Positif, Ini Jenis Bongkar Muat dan Angka Peningkatannya0
- Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Luncurkan Podcast OPSI, Ini Konten yang Dikupas0
- Pemilik Tersus di Kalimantan Selatan Didorong Bentuk Badan Usaha Pelabuhan0
- Tarif LRT Jabodebek Bakal Disubsidi, Segini Besarannya0
- Dirjen Hubla Apresiasi Perusahaan Pasang SBNP di Pelabuhan Banjarmasin0
“Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing menjadi media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Novie Riyanto.
Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka, sambung Novie, menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri.
Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkomitmen secara bersama-sama di Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa.
“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia untuk dapat berpartisipasi dan on boarding di sistem pengadaan melalui E-Katalog sesuai dengan kebijakan LKPP dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 serta mendukung target percepatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN)," ucap Novie.
Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan secara rutin dan berulang setiap tahunnya. Kegiatan pelayanan ini dengan mekanisme penugasan kepada BUMN di bidang angkutan laut nasional dan pemilihan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Hal tersebut membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilakukan melalui Katalog Elektronik mulai tahun depan,” kata Capt. Antoni.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi kegiatan ini diharapkan seluruh pelaku usaha/penyedia potensial yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis, memahami ketentuan tata cara pencantuman produk dalam Katalog Elektronik, tata cara dan persyaratan mendaftarkan dan menayangkan produk serta pemenuhan persyaratan kelaik lautan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan serta ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebagai informasi, Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang/jasa tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan, mendorong iklim kompetisi yang lebih terbuka antar penyedia jasa layanan operator kapal perintis, serta mendorong peningkatan kinerja (value for money) dalam pelayanan angkutan laut perintis. (Arry/Oryza)











