Ratusan Ekor Ayam Ras Filipina Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Tim SFQR Lanal Tahuna

By Indonesia Maritime News 04 Jul 2025, 01:25:45 WIB Hukum
Ratusan Ekor Ayam Ras Filipina Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Tim SFQR Lanal Tahuna

Keterangan Gambar : Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna jajaran Koarmada II memusnahkan ratusan ekor ayam ras Filipina. Pemusnahan barang bukti selundupan tersebut dilakukan di Mako Lanal Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (3/7/2025). Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), SANGIHE: Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna jajaran Koarmada II memusnahkan ratusan ekor ayam ras Filipina. Pemusnahan barang bukti selundupan tersebut dilakukan di Mako Lanal Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (3/7/2025).

Ratusan ekor ayam selundupan tersebut hasil tangkapan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna selama dua kali berturut-turut di Perairan Tahuna beberapa waktu lalu.

Baca Lainnya :

Komandan Lanal (Danlanal) Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi mengungkapkan, penangkapan dua kali berturit-turut dilakukan pada hari yang sama Juni lalu (7/6). Penangkapan pertama diamankan 227 ekor ayam ras Filipina dengan estimasi nilai ekonomis sekitar Rp2,28 miliar. Selanjutnya penangkapan kedua berhasil diamankan 345 ekor ayam ras Filipina dengan estimasi nilai ekonomis mencapai sekitar Rp3 miliar.

Tindakan yang dilakukan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur tentang sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Atas dasar hukum tersebut, Lanal Tahuna  melakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hewan dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Proses pemusnahan ayam ras Filipina sejumlah 572 ekor mengikuti metode dan prosedur dari Karantina. Sejumlah 246 ekor ayam telah mati sebelum pemusnahan. Sedangkan 326 ekor ayam akan disuntik formalin terlebih dahulu sebelum dibakar dalam keadaan mati.

Danlanal Tahuna menjelaskan,  pemusnahan tersebut juga sebagai upaya nyata untuk mencegah penyebaran virus hewan ayam. Pasalnya, ayam yang masuk ke Indonesia tidak melalui uji laboratorium. Penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut juga sebagai bentuk kepedulian TNI AL dalam pemberantasan kegiatan ilegal yang terjadi di Wilayah Perairan Indonesia.

Pemusnahan barang buktinayam ras selundupan dihadiri oleh Bupati Kepulauan Sangihe; Dandim 1301/Sangihe; Kapolres Kepulauan Sangihe; Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara; Kepala Badan Pelayanan dan Pengawasan Bea Dan Cukai Type Madya Pabean C Manado; dan sejumlah pejabat Forkopimda Kepulauan Sangihe lainnya.

Penangkapan tindak pidana ilegal tersebut merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang selalu menekankan bahwa Prajurit TNI AL akan selalu sigap dalam menghalau segala ancaman yang datang, khususnya penyelundupan melalui Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook