- Kapal Sembako Tenggelam, Satu ABK Terapung 10 Jam Dievakuasi Prajurit TNI AL dan Tim SAR
- Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepri Disegel KKP
- Hari Anak Nasional, PELNI Ajak Anak Jelajahi Dunia Maritim, Lomba Gambar dan Mewarnai
- KM Barcelona VA Diamuk Api di Laut Talise, TNI AL Kerahkan 2 Kapal Perang Evakuasi Korban
- KM Barcelona V Bawa 280 Orang Terbakar di Minahasa, Penumpang Panik Terjun ke Laut
- Innalillahi... Pangeran Al-Waleed Sleeping Prince Tutup Usia Setelah 20 Tahun Koma
- Tundukkan BTN, Pelindo Juarai Turnamen Bulutangkis Koran Jakarta Cup
- Serbuan Maritim di Muara Angke: Prajurit, Masyarakat dan Mahasiswa Bersih-bersih Pantai
- KKP Gandeng Polda Sulsel Sukseskan Program Kampung Nelayan Merah Putih
- Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk Kembali Normal, ASDP Pastikan Antrean dan Bongkar Muat Lancar
Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepri Disegel KKP

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin penyegelan pemanfaatan pulau kecil si Kepulauan Riau. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com, KEPULAUAN RIAU: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ketiga pulau tersebut yaitu Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) lalu.
Baca Lainnya :
- Serbuan Maritim di Muara Angke: Prajurit, Masyarakat dan Mahasiswa Bersih-bersih Pantai0
- KKP Gandeng Polda Sulsel Sukseskan Program Kampung Nelayan Merah Putih0
- KKP Dukung Pengembangan Benih Nila Banjarnegara, Bisa Buat Program Budidaya di Pantura0
- Serbuan Maritim Prajurit TNI AL di Muara Angke, Menata Lingkungan Pesisir0
- Sukseskan Program Penangkapan Ikan Terukur, KKP Gandeng Unhas0
Penghentian sementara dilakukan melalui pemasangan papan segel di Pulau Citlim. Tindakan ini dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT. JPS yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
Sementara itu, penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT. DCK dilakukan karena tidak memilki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Penghentian tersebut juga dilakukan atas dasar temuan awal hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP yang menemukan indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga pulau tersebut.
Tindakan yang diambil pihaknya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.
Rekomendasi KKP
Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk kategori pulau kecil. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.
Selain itu, dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk.
Sementara itu, untuk temuan di Pulau Citlim, KKP juga akan bersinergi dan melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau semua pihak yang berkegiatan menetap di ruang laut untuk ikut aturan dengan lebih dulu mengantongi KKPRL. Izin dasar ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut. (Arry/Oryza)
