Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Kapal Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan Kapal Asing Direvalidasi

By Indonesia Maritime News 06 Nov 2024, 07:21:04 WIB Perhubungan
Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Kapal Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan Kapal Asing Direvalidasi

Keterangan Gambar : Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi dalam sambutannya menekankan pengukuhan ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar .PSCO juga berperan penting dalam menjaga reputasi Indonesia di mata dunia.Foto: Humas Hubla



Indonesiamaritimenews.com (IMN),JAKARTA:  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP)  merevalidasi sekaligus mengukuhkan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan  Kapal Asing (PSCO) atau Port State Control Officer (PSCO) untuk meningkatkan keselamatan kapal,pada Selasa (5/11) di  Jakarta.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Jon Kenedi dalam sambutannya menekankan pengukuhan ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar .PSCO juga berperan penting dalam menjaga reputasi Indonesia di mata dunia dalam hal kepatuhan terhadap konvensi internasional terkait keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim. Serta mempertahankan status Indonesia dalam daftar putih (white list) Tokyo MoU sesuai dengan Laporan Tahunan (Annual Report) Tokyo Mou.

Kegiatan ini diprakarsai oleh kepala subdit tertib berlayar Direktorat KPLP, Capt. Reinaldo Sjukri, MM dan dibantu Kasie Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal Agus Pujo Imantoro.

Baca Lainnya :

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan PSCO yang kompeten dan siap mengimplementasikan standar dalam pengawasan kapal asing di pelabuhan Indonesia. PSCO bertindak sebagai pengawas utama dalam memastikan kapal asing mematuhi semua regulasi keamanan yang diterapkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan peraturan Tokyo MoU. Ini mencakup inspeksi detail untuk mendeteksi ketidakpatuhan yang berpotensi mengancam keselamatan pelayaran serta lingkungan maritim.
 
“Untuk itu, Pemerintah berharap agar melalui kegiatan ini bisa menambah semangat, motivasi dan profesionalisme PSCO untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam memastikan kapal asing yang melaksanakan kegiatan/operasional di pelabuhan Indonesia menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim," kata Jon Kenedi

Lebih jauh, Jon meminta para PSCO dalam melaksanakan fungsi, tugas dan peran serta kewenangannya selalu berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.119 tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Aaing serta IMO Resolution A.1138 (30) tentang Procedures for Port State Control dan Perjanjian Bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo Mou) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia pada tahun 1993.

Pelatihan intensif yang diberikan oleh narasumber berpengalaman selama kegiatan ini menjadi dasar bagi PSCO untuk menguasai berbagai peraturan keselamatan, baik domestik maupun internasional. Dengan demikian, PSCO diharapkan dapat bertindak efektif untuk mencegah kejadian yang dapat merugikan reputasi Indonesia, seperti penahanan kapal akibat pelanggaran standar keselamatan.

"Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik terhadap pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing dan persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing oleh PSCO Indonesia dapat diseragamkan sehingga reputasi PSCO Indonesia menjadi lebih baik dan Indonesia akan selalu menjadi salah satu negara pelabuhan didunia yang eksis menjaga kelaiklautan dan keamanan pelayaran,"'harap Jon.

Kegiatan Pengukuhan dan Revalidasi Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan  Kapal Asing (PSCO) Tahun 2024 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang dimulai pada tanggal 4 s.d. 6 November 2024 yang diikuti oleh 43 orang yang terdiri dari 12 mentor dan 6 PSCO yang dikukuhkan serta 25  PSCO yang di revalidasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut. (Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook