- Bareskrim Bongkar jaringan Internasional Penyelundupan 12 Boks Benih Bening Lobster, Nilainya Rp5,8 Miliar
- Menaker Minta BPVP Ukur Keberhasilan dari Jumlah Alumni Terserap di Pasar Kerja
- Tangkapan TNI AL di Lampung, Ribuan Cartridge Liquid Vape Yakuza dan Batman Dimusnahkan
- Marinir Indonesia dan Militer Australia Sama-sama Asah Kemampuan Tempur
- KRI SIM-367 dan 3 Kapal Perang Australian Defence Force Uji Ketangguhan di Bali
- Catat, KM Dorolonda Mulai Layani Pelabuhan Donggala 31 Oktober 2026
- Soal Cara Bertahan Hidup di Hutan, Tentara Australia Nyerah, Berguru pada Marinir Indonesia
- Pendekatan Geopolitik, Hukum Laut Internasional, dan Strategi diplomasi
- Tim QR Kodaeral I Bongkar Dugaan Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Deli Serdang
- Tugboat Bawa Ribuan Kubik Kayu Log Diamankan TNI AL di Perairan Utara Pulau Buru
Bareskrim Bongkar jaringan Internasional Penyelundupan 12 Boks Benih Bening Lobster, Nilainya Rp5,8 Miliar

Keterangan Gambar : Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat, Senin (19/10/2026). BBL itu diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara. Foto: Humas Polri
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) asal Pangandaran, Jawa Barat. BBL itu diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara.
Polisi mengamankan 12 boks benih lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar dan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Hasil penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, petugas menghentikan kendaraan pengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).
Baca Lainnya :
- Tangkapan TNI AL di Lampung, Ribuan Cartridge Liquid Vape Yakuza dan Batman Dimusnahkan0
- Tim QR Kodaeral I Bongkar Dugaan Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Deli Serdang0
- Tugboat Bawa Ribuan Kubik Kayu Log Diamankan TNI AL di Perairan Utara Pulau Buru0
- Ribuan Liquid Vape Rp34,9 Miliar Dioplos Keripik Singkong, Disita Lanal Lampung di Bakauheni0
- Putra Tiuh Kedamaian Lampung Jabat Wakapolda Sulawesi Selatan0
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut 12 boks BBL dari Pangandaran. BBL itu rencananya dibawa ke Tangerang sebagai lokasi transit sebelum diteruskan melalui jalur distribusi berikutnya.
Dua orang yang diamankan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, asal Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil dan mengangkut BBL atas perintah pemodal. Keduanya mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster di wilayah Pangandaran.
Penyidik kini mendalami identitas pemasok, pemodal yang mengendalikan pengiriman, hingga calon pembeli di luar negeri. Jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur darat menuju Sumatra, kemudian Jambi, selanjutnya diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.
Sudah 10 Kali Pengiriman
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku sudah 10 kali mengirim lobster dalam tiga bulan terakhir. Ketika aksi yang ke sepuluh, keduanya tertangkap polisi.
Sembilan pengiriman sebelumnya masing-masing diperkirakan mencapai 40 boks. Sedangkan yang diungkap kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Bareskrim juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk mengidentifikasi dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kerja Sama Lintas Sektoral
Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurutnya, pemberantasan penyelundupan benih lobster membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga agar rantai distribusi ilegal dapat diputus.
Pemerintah melalui Satgas BBL memperkuat pengawasan dengan melibatkan Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari praktik penyelundupan.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk ini.
Barang bukti BBL akan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.
Bareskrim Polri bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk mengungkap jaringan lintas negara dan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari penyelundupan sumber daya laut Indonesia. (Riz/Mar)











