- Cuaca Ekstrem, ASDP Ingatkan Pengguna Transportasi Laut Utamakan Keselamatan
- Kapal Asing Diduga Palsukan Dokumen Diamankan KRI Bung Tomo-357
- KKP Hibahkan 2 Kapal Asing Bekas Illegal Fishing ke Pemkab Deli Serdang
- Penyematan Nations Medal Satgas TNI KONGA di Lebanon, Kasal: Komitmen Teguh Kami Bangun Perdamaian
- Latihan Gabungan SAR Instansi Maritim, Siaga Hadapi Hondisi Darurat
- 2 Kapal Pengangkut Nikel Dibekuk KRI Bung Hatta-370, Ini Penyebabnya
- Kolinlamil Bentuk Klub Panahan SWAT, Genjot Kemampuan Atlet Raih Prestasi Gemilang
- Duaar! Dentuman Meriam KRI Teluk Ambonia-503 Memecah Keheningan Laut Jawa
- Libur Nataru 2025/2026, ASDP Perkuat Integrasi Jalur Sumatera-Jawa-Bali
- 1,5 Kg Sabu Malaysia Nyaris Diselundupkan, Digagalkan TNI AL di Tanjung Balai Asahan
Mau Urus Izin Usaha Perikanan, 4.312 Penyuluh Siap Mendampingi

Keterangan Gambar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan penyuluh perikanan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha dalam mengurus perizinan.Foto:;KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN), JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan penyuluh perikanan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha dalam mengurus perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
KKPRL merupakan syarat administrasi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, pemerintah/pemerintah daerah, hingga masyarakat lokal/tradisional yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut. Baik itu kegiatan menetap yang kaitannya untuk usaha maupun non berusaha.
Baca Lainnya :
- Dapat 2 Kapal Hibah dari Jepang, Menteri KKP: Dukung Penangkapan Ikan Terukur0
- Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Kawal PIT Pegang Peranan Penting, Jangan Pungli !0
- Bangkai Hiu Paus 1 Ton Terdampar di Bali, Dikubur Pakai Alat Berat0
- 4 Ton Ikan Impor dari Tiongkok Dijual Harga Obral, Disegel KKP0
- 75,6 Juta Benih dari Yogyakarta, Potensial Supplier Benih Ikan Tawar0
Permohonan perizinan kegiatan berusaha oleh pelaku usaha dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS Berbasis Resiko. Sedangkan untuk kegiatan non berusaha, permohonan perizinan dapat melalui SI HANDAL (sihandal.kkp.go.id).
"Kompetensi dan profesionalitas penyuluh perikanan sangat diperlukan untuk mendampingi pelaku usaha khususnya dalam mengajukan permohonan KKPRL," kata Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) Suharyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Penyuluhan SDM KKP per September 2023, KKP memiliki 4.312 orang penyuluh perikanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Rinciannya terdiri atas 2.442 orang Penyuluh Perikanan PNS, 1 orang Penyuluh Perikanan CPNS, 412 orang Penyuluh Perikanan PPPK dan 1.457 orang Penyuluh Perikanan Bantu.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi Pengelolaan Ruang Laut, Dyah Erowati menegaskan, KKPRL merupakan bagian dari pengelolaan dan pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi salah satu dari lima program ekonomi biru KKP.
Dalam mewujudkan hal itu, kata dia, tidak terlepas dari peran dan dukungan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (SDM KP) yang mumpuni, salah satunya adalah penyuluh perikanan.
“Para Penyuluh Perikanan sebagai pendamping pelaku utama dan pelaku usaha sangat diharapkan dapat membantu pemerintah melalui pendampingan kepada masyarakat/stakeholder pemanfaatan ruang laut khususnya untuk kegiatan perikanan budidaya, perikanan tangkap, pengolahan perikanan, dan wisata bahari dalam penyusunan dokumen permohonan KKPRL," ujar Dyah.
Sementara itu Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), Lilly Aprilya Pregiwati menjelaskan sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diperlukan peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan penataan ruang. Ini dapat dilaksanakan melalui peran penyuluhan bidang penataan ruang.
“Dalam mendukung KKPRL, Penyuluh Perikanan berperan melakukan sosialisasi peraturan terkait KKPRL pada kelompok usaha binaan Penyuluh Perikanan yang memiliki usaha di wilayah pesisir, penguatan kerja sama dan sinergi dalam program KKPRL dengan stakeholders terkait," jelas Lilly. (Riz/Oryza)











