- Kunjungi Presiden Prabowo, 19 Pengusaha Korea Bakal Tanam Investasi Tambahan
- Top! Atlet TNI AL Sabet 2 Emas di Ajang Caballero Battle Ground Series 2
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 Bersama KRI Tongkol-831, TNI AL dan BI Jelajahi 90 Pulau 3T
- Kapal Pesiar Mewah MS Insignia Singgah Lagi di Pelabuhan Waingapu Sumba Timur
- Kontribusi Pelindo Petikemas Setor ke Negara Rp1,94 Triliun
- Nekat Mau Bunuh Diri Naik Motor Terjun ke Laut, Nyawa PNS Diselamatkan Remaja Atlet Layar TNI AL
- Disergap Kapal Bakamla, 500 Karung Beras dan 14,6 Ton Gula Pasir Malaysia Gagal Diselundupkan
- Dear Penumpang Kapal, Rayakan HUT Ke-73 PELNI Beri Diskon 50 % Seawifi
- Pengelola Ruang Laut Pemegang KKPRL Wajib Lapor Tiap Tahun, KKP: Melanggar, Sehari Denda Rp5 Juta
- Kunjungi Makassar New Port, Wamenhub Suntana: Kita Mampu Tingkatkan Daya Saing Logistik Nasional
KKP: Perpu Cipta Kerja Berpihak Pada Nelayan dan Permudah Investasi

Keterangan Gambar : KKP menggelar sosialisasi PERPU Cipta Kerja. Foto: dok. KKP
Indonesiamaritimenews.com( (IMN),JAKARTA: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (PERPU CK) di subsektor perikanan tangkap.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi mengatakan tidak ada perubahan substansi pada PERPU CK. Sosialisasi dilakukan agar stakeholders perikanan tangkap dapat lebih memahami ketentuan dalam aturan tersebut.
“Perubahan di subsektor perikanan tangkap pada PERPU CK ada pada teknis penulisan dan redaksional saja. Sudah jelas disebutkan, hadirnya aturan ini menunjukkan keberpihakan kepada nelayan serta memberikan kepastian berusaha,” jelasnya saat membuka acara tersebut, dikutip Selasa (31/1/2023).
Baca Lainnya :
- Uji Nyali dan Kemampuan, Prajurit TNI AL Adu Kecepatan Renang di Laut0
- 47 Tower Apartemen Dibangun di IKN Nusantara untuk 16.900 ASN, Polri dan TNI0
- Diterjang Gelombang Besar, Kapal Bawa 60 Ton Kelapa Diselamatkan Kapal Perang TNI AL0
- BPK Awasi Pengelolaan Anggaran Pertahanan TNI AL 0
- Alhamdulillah... TNI AL Salurkan Zakat dan Infak Kepada Mustahik0
Senada dengan Zaini, Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana menyampaikan Perpu CK memuat beleid sektor kelautan dan perikanan yang sama. Diantaranya Undang-Undang (UU) Perikanan, UU Kelautan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam serta UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“PERPU CK telah ditetapkan Presiden RI tanggal 30 Desember 2022 dan berlaku di tanggal yang sama, sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Salah satu tujuannya untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja seluas-luasnya,” paparnya.
Sebagai informasi, hadirnya PERPU CK memberikan keseragaman terminologi dokumen terkait perizinan usaha perikanan tangkap. Perizinan dalam sektor perikanan tangkap tidak lagi menggunakan frasa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), melainkan menggunakan terminologi perizinan berusaha.
Dalam peraturan pelaksanaanya, SIPI menjadi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan, sementara SIKPI menjadi perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan.
PERMUDAH INVESTASI
Perwakilan pelaku usaha dari PT Asia Makmur Rejeki, Heri meminta agar adanya perubahan regulasi dapat semakin memudahkan nelayan dalam mengurus perizinan berusaha.
“Saya meminta agar dokumen perizinan dapat lebih cepat diproses dan tidak terhenti karena adanya perubahan regulasi mengingat hari raya lebaran tak lama lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku usaha perikanan Pantai Utara Jawa Tengah, Siswo Purnomo mengatakan PERPU CK semangatnya adalah untuk mempermudah investasi usaha. Dia mengaku senang apabila diimplementasikan dalam pelaksanaannya.
“Saya berharap tidak ada lagi perubahan dalam dokumen perizinan yang akan menambah kerumitan. Seperti misalnya perubahan nomenklatur, semoga tidak ada perubahan-perubahan yang menambah sulit,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku optimistis regulasi tentang cipta kerja dapat mengembangkan sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut dengan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur yang menyeimbangkan ekonomi dan ekologi. (Arry/Oryza)
