Burung Langka di Papua Nyaris Diselundupkan, Ketahuan Tim Gabungan TNI AL di KM Gunung Dempo

By Indonesia Maritime News 11 Jul 2026, 20:37:43 WIB Hankam
Burung Langka di Papua Nyaris Diselundupkan, Ketahuan Tim Gabungan TNI AL di KM Gunung Dempo

Keterangan Gambar : Burung Langka di Papua nyaris diselundupkan. Hewan yang dilindungi tersebut diamankan oleh TNI AL. Foto: Dispenal


Indonesiamaritimenews.com (IMN), SORONG: Tim gabungan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan belasan ekor burung langka yang dilindungi. Hewan tersebut diamankan dari Kapal Motor (KM) Gunung Dempo di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (11/7/2026).

Tindakan tegas ini merupakan komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum di wilayah Indonesia. ​Aksi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi solid di lapangan antara Satgas Intelijen Pusintelal bersama Tim Gabungan Pengamanan Pelabuhan Pelni Kodaeral XIV, yang terdiri dari Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XIV.

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya upaya pengiriman satwa liar secara ilegal memanfaatkan jalur transportasi laut. Petugas gabungan segera melakukan penyisiran dan pemeriksaan ketat di atas KM Gunung Dempo yang tengah bersandar di dermaga.

Hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12  ekor burung endemik dilindungi yang disembunyikan tanpa dokumen resmi dengan rincian: 1 ekor Burung Nuri Bayan, 2 ekor Burung Pitohoi, 2 ekor Burung Jagal Papua dan 7 ekor Burung Nuri Masda.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyembunyikan dengan cara disimpan di samping cerobong asap kapal untuk mengelabui petugas. Pemilik atau kurir dari barang penyelundupan tersebut masih belum diketahui dan tengah diselidiki oleh tim gabungan.

Baca Lainnya :

​Upaya penyelundupan satwa liar ini diduga melanggar Pasal 40 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Sebagai tindakan penyelamatan awal, seluruh barang bukti belasan burung dilindungi tersebut telah diserahkan kepada pihak Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sorong untuk mendapatkan perawatan, konservasi serta proses hukum lebih lanjut.

Hal ini tentunya sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa TNI AL akan terus memperketat pengawasan di titik-titik pelabuhan dan perbatasan laut guna mengantisipasi segala bentuk tindakan ilegal. TNI AL mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia dan tidak terlibat dalam jaringan perdagangan satwa ilegal yang dapat merusak ekosistem alam Papua dan  wilayah lain di Indonesia. (Arry/Mar)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook