- KKP Rampungkan Penyidikan 6 Kasus Kapal Ikan Vietnam dan Filipina, Siap Disidangkan
- Presiden Prabowo Turun Tangan, 4 Pulau Diputuskan Milik Provinsi Aceh
- Terima Pembekalan dari Kasal, Ini 3 Calon Athan RI di India, Australia dan Jepang
- Belajar Sambil Berpetualang, Senangnya Bocah TK Ikuti Tour di Kapal Perang KRI Banda Aceh-593
- Presiden Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong Hasilkan 19 Kesepakatan Strategis
- PTP Nonpetikemas di Hari Anak Internasional Edukasi Bocah Berpetualangan di Pelabuhan
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 51.000 Ekor BBL di Sumbawa, 19 Nelayan dan 2 Pengepul Tak Berkutik
- Sosialisasi Program Revitalisasi Tambak Pantura 4 Berlanjut, KKP Gandeng Pemerintah Daerah
- Program Kampung Nelayan Merah Putih, KKP Pastikan Aspek Keberlanjutan
- Pelindo, INSA dan Perusahaan Pelayaran Sepakati Tarif Handling Peti Kemas Pelabuhan Manokwari
Penataan Ruang Laut Sulut, Integrasikan RTRW Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Keterangan Gambar : KKP Rampungkan Penataan Ruang Laut Sulawesi Utara. Foto: KKP
Indonesiamaritimenews.com (IMN) MANADO: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan penyusunan materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulawesi Utara. Materi teknis ini merupakan upaya mengintegrasikan tata ruang darat dan laut setelah dilakukan konsultasi teknis baik di tingkat daerah maupun pusat.
Pada deklarasi final materi teknis perairan pesisir / RZWP-3- K Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo menegaskan bahwa penyusunan materi teknis adalah langkah yang harus diambil.
Baca Lainnya :
- Pemilihan Bintara Utama dan Tamtama Teladan 2023, Jago Nembak, Terampil Tiup Pluit, Ini Pemenangnya0
- Kasal Bersama Alumni Lembah Tidar 89 Gelar Bhakti Sosial di Tasikmalaya0
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Tim Gabungan TNI AL0
- Ny. Fera Muhammad Ali Berikan Bantuan Perbaikan Fasilitas TK Hang Tuah Balikpapan 0
- ENCAP Super Garuda Shield 2023, TNI AL dan Tentara Amerika Perbaiki Jalan di Situbondo0
Langkah ini adalah proses penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang provinsi, melalui pengintegrasian Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW (ruang daratan) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/RZWP-3-K) (ruang laut) menjadi satu dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi.
Hal ini dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 j.o Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peratutan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara diharapkan memberikan pengaturan pemanfaatan ruang laut untuk mendukung kebijakan ekonomi biru yaitu perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk juga pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan,” ungkap Victor dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8/2023).
Lebih lanjut Victor juga menyebutkan materi yang telah dituangkan dalam Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Utara segera mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal ini sesuai Pasal 72 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Selanjutnya akan dilakukan proses integrasi terhadap tata ruang darat menjadi RTRW Provinsi Sulawesi Utara.
PEMBANGUNAN WILAYAH
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Steve H.A. Kepel yang memimpin deklarasi menjelaskan, penataan ruang berperan penting sebagai acuan dalam pembangunan wilayah, memadukan antar sektor di dalamnya dan menciptakan keharmonisan pembangunan.
“Melalui deklarasi ini kami tentu berharap penetapan rencana tata ruang yang komprehensif dapat segera diajukan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ucap Steve.
Ia juga menyebutkan bahwa deklarasi ini merupakan langkah kecil untuk sesuatu yang lebih besar bagi Sulawesi Utara, sehingga pihaknya meminta dinas-dinas terkait untuk segera menindaklanjutinya dan diajukan ke DPR.
“Apresiasi kepada tim dari KKP yang sudah membantu mendorong untuk segera menyelesaian proses integrasi ini, sehingga pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” pungkasnya.
Sejalan dengan Kebijakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono,pembangunan ekonomi biru melalui pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan melalui pengaturan ruang laut diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan dan menyelamatkan ekosistem pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tetap terjaga kelestariannya. (Bow/Oryza)
