- Layanan Aduan Online, Wadah Pengaduan Orang Tua dan Taruna Pendidikan KKP
- HUT Ke-69 Kowal, Srikandi Jalasena Dituntut Kreatif dan Inovatif
- Liburan Seru Nataru 2025, Dua Pelabuhan Pelindo Besolek Tampil dengan Wajah Baru
- Diguyur Penghargaan, KSOP Utama Tanjung Priok Raih AKIP Terinformatif 2024
- Tanjung Priok Sabet Penghargaan Pelabuhan Sehat 2024
- 52 Ribu BBL Rp7,8 M Mau Diselundupkan dari Krui Lampung, Digagalkan KKP
- KLM Fajar Lorena Karam 2 Orang Tewas, KPLP Evakuasi Penumpang
- Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran, Sistem Rute dan Zona Labuh Pelabuhan Sikakap
- DPR Dorong KKP Tingkatkan Konsumsi Ikan di Daerah
- Rudal Exocet MM-40 B3 KRI Martadinata Melesat Hancurkan Sasaran Strategis di Pulau Gundul
Utamakan Keselamatan Pelayaran di Labuan Bajo, Begini Langkah yang Harus Dipatuhi
Keterangan Gambar : Otoritas Pelabuhan Labuan Bajo meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Foto: Humas Hubla
Indonesiamaritimenews.com (IMN), LABUAN BAJO: Guna meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta pengawasan kelaiklautan kapal di wilayah Perairan Labuan Bajo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan informasi tentang keselamatan pelayaran.
Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor. PG-KSOP.LBJ 17 Tahun 2023 tertanggal 10 Agustus 2023, tentang Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Wilayah Kerja Kantor Kesyahahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo.
Baca Lainnya :
- Pejabat PSCO Harus Miliki Kompetensi Penyelamatan Kebakaran Kapal0
- Top! Kapal Perintis Pangkalan Gorontalo Sediakan Tenaga Medis dan Layanan Kesehatan0
- Catat Nih! Resmi Jadi BLU, Distrik Navigasi Tanjung Priok Buka Peluang Kerja Sama0
- Diresmikan Presiden Jokowi, LRT Jabodebek Beroperasi0
- Disnav Tanjung Priok Bangun Ekosistem Pelayanan Berintegritas0
Informasi keselamatan pelayaran itu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.
Kepala Kantor Kesyahahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto mengatakan, informasi tentang peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran ini diterbitkan setelah dilakukan evaluasi bersama.
Evaluasi dilakukan oleh Tim KSOP Kelas III Labuan Bajo bersama Asosiasi dan para Nakhoda kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Perairan Labuan Bajo mengingat masih sering terjadinya kecelakaan kapal di Perairan Labuan Bajo.
“Kami menyepakati untuk menginformasikan wilayah potensi kecelakaan kapal di perairan Labuan Bajo dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan kelaiklautan kapal dan meminimalisir kecelakaan kapal di wilayah perairan Labuan Bajo”, kata Stephanus dalam keterangan tertulis Jumat (1/8/2023).
Berdasarkan informasi yang diumumkan secara luas tersebut, potensi terjadinya kecelakaan kapal antara lain berupa kandas akibat karang dan gosong, putaran arus laut yang kuat dan cuaca yang berubah tiba-tiba dapat diantisipasi lebih cepat.
“Beberapa wilayah yang berpotesi terjadi kecelakaan tersebut adalah: Perairan Pulau Kelor dan Perairan Batu Tiga berpotensi terjadi arus pasang-surut kuat, Selat Molo terjadi arus kuat. Kemudian Perairan Pulau Padar, Perairan Pulau Luwu, Perairan Pulau Kerangga, Perairan Pulau Mauwang, Perairan Pulau Kerangga, Perairan Pulau Tatawa, Peraiarn Pulau Siaba Kecil yang berpotensi terjadi arus gelombang dan angin kuat, dan Perairan Loho Kima terjadi pertemuan arus, angin kuat dan karang timbul,” urai Stephanus.
KESELAMATAN PELAYARAN
Ia meminta kepada para Pemilik/Operator/Nakhoda Kapal untuk terus meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan pelayaran, di antaranya adalah :
a. Memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dengan melampirkan surat pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration);
b. Berhati-hati dan tetap waspada dalam melakukan pelayaran dan bernavigasi dengan memperhatikan arus laut, kedalaman laut, perubahan cuaca yang tiba-tiba serta menyesuaikan dengan kondisi kapal;
c. Memastikan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
d. Memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket sesuai dengan nama yang tertera di dalam daftar penumpang serta tidak melebihi dari kapasitas yang ditetapkan;
e. Memastikan alat-alat keselamatan (life jacket dan life raft) tersedia/terpasang dalam kondisi baik dan mencakupi kapasitas penumpang di atas kapal serta life jacket wajib di gunakan selama pelayaran;
f. Memastikan alat-alat pemadam kebakaran tersedia di atas kapal di dalam ruang penumpang selama pelayaran;
g. Memastikan tanda/larangan/isyarat/petunjuk marabahaya terpasang di atas kapal dan melakukan peragaan dan demonstrasi keselamatan pelayaran secara visual maupun audiovisual sebelum kapal berlayar;
h. Selalu melaporkan dan berkoordinasi secara teknis dengan petugas KSOP Labuan Bajo, Basarnas, dan petugas terkait lainnya apabila terjadi musibah pada kesempatan pertama.
“Kami berharap agar semua pihak terkait baik petugas di lapangan maupun para Pemilik, Operator, maupun Nakhoda Kapal dapat memperhatikan dan melaksanakan pengumuman ini agar tercipta keselamatan dan keamanan pelayaran di Perairan Labuan Bajo,” tutup Stephanus. (Riz/Oryza)