- Operasi Gugus Tempur Laut, KRI Imam Bonjol Amankan 10 ABK Kapal Ikan Diduga Pakai Sabu
- Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal
- Libur Sekolah Pastikan Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Uji Petik Kelaiklautan di Pelabuhan Merak
- Inovasi IPC TPK ReWear Project, Manfaatkan 209 Kg Seragam Bekas
- Dukung Peluang Pelindo Kerja Sama Internasional IPC TPK Terima Delegasi Amerika Serikat dan Estonia
- KRI Bima Suci Sandar di Vladivostok Port Rusia, Atraksi Genderang Suling Jala Gita Disambut Meriah
- Kembangkan Pelabuhan Kolbano, Kemenhub Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Timor Tengah Selatan
- Pemeriksaan Petikemas Dipercepat, Ini Komitmen 3 Intansi Menjaga dan Lancarkan Arus Logistik di Priok
- Bawa Sekilo Sabu di Termos dan 582 Pil Inex dari Malaysia, Nakhoda Disergap Tim Kodaeral IV dan Lanal TBK
- KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang
Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Perusahaan Jasa Harus Pahami Aturan

Keterangan Gambar : Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal. Foto: Kemenhub
Indonesiamaritimenews.com (IMN),BOGOR: Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahap ke-2 Tahun Anggaran 2024 di Bogor.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen dan dukungan atas upaya peningkatan, perbaikan dan pengoptimalan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur.
Baca Lainnya :
- Cyber Security, Tantangan Pengamanan Operasional Pelabuhan0
- Dermaga Multipurpose Pelabuhan Tanjung Wangi Disiapkan untuk Kapal Petikemas 0
- Tangkapan Ikan di Aceh Melimpah, Ini Langkah KKP Tampung Hasil Nelayan0
- Selat Lombok Diusulkan Masuk PSSA, Begini Upaya Indonesia di Forum IMO0
- Kembali Masuk White List Tokyo, Reputasi Kapal Bendera Indonesia Meningkat0
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto menuturkan Bimtek yang digelar pada Rabu (15/5/2024) diikuti oleh 140 orang peserta dari berbagai perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
“Dengan diselenggarakannya Bimtek ini harapannya bisa menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi peningkatan profesionalitas kepada para pelaut Indonesia, sehingga mampu berdaya saing dan mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal” ungkap Hartanto.
Ia mengatakan, hal tersebut penting demi mewujudkan pembangunan sumber daya manusia pelaut Indonesia yang tepat sasaran guna menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Apalagi mengingat sektor pelayaran memiliki peran yang sangat strategis dalam mendorong roda perekonomian dunia khususnya di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan senantiasa melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator khusunya dalam hal pelayanan secara digital serta meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para stakeholder, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bimtek Usaha Jasa terkait Keagenan Kapal Tahun 2024 ini,” tutur Hartanto.
Sebagai informasi, peraturan terkait Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal juga telah termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim, yang telah di ratifikasi melalui Undang Undang No 15 tahun 2016, dimana masih perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.
“Kami berharap melalui Bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut,” tambahnya.
PUTUSAN MA
Pada kegiatan ini juga, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sekaligus mensosialisasikan putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022, sebagai putusan yang Bersifat Tetap, berisikan bahwa perekrutan dan penempatan Awak Kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran.
Perekrutan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda. Sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda.
Dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang dihelat selama 3 (tiga) hari mulai 15-17 Mei 2024 menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I). (Arry/Oryza)











