Dor,Dor, Dor...5 Kali Tembakan ke Udara, Speed Boat Dipaksa Kandas, Shabu Rp 19 M Dirampas TNI AL
Pelabuhan Tikus Ajang Penyelundupan

By Indonesia Maritime News 24 Apr 2024, 18:03:59 WIB News
Dor,Dor, Dor...5 Kali Tembakan ke Udara, Speed Boat Dipaksa Kandas, Shabu Rp 19 M Dirampas TNI AL

Keterangan Gambar : Narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram bernilai sekitar Rp 19 milyar Rupiah .Foto: Dispenal



Indonesiamaritimenews.com (IMN), KEPULAUAN RIAU: TNI AL melakukan kejar-kejaran dengan speed boat penyelundupan Shabu di tengah laut asal Malaysia.

Pelaku penyelundupan barang haram itu diminta petugas agar  menghentikan speed boat, sebaliknya malah mengencangkan kecepatan, berupaya meloloskan diri menjauh dari kejaran petugas.

Baca Lainnya :

Akhirannya TNI Angkatan Laut dalam hal ini tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam yang berada di bawah jajaran Koarmada I melepaskan tembakan ke udara.

Dor,dor, dor...5 kali  suara tembakan dan memaksa penyelundup Shabu mengkandaskan  speed boat di Pulau Siondo.

Penyelundupan shabu dari negeri Jiran itu digagalkan. Satu orang yang diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram bernilai sekitar Rp 19 milyar Rupiah .

SHABU  dan PENYELUNDUP IMIGRAN GELAP

Ketika speed boat diperiksa TNI AL, ditemukan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias penyelundupan  di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin, (22/4/2024).

Empat orang PMI non prosedural yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan didalam speed boat yang sama.

Komandan Lantamal IV Batam Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla dalam konferensi persnya mengatakan proses pengejaran menangkap pelaku sempat berlangsung dramatis.

Tim F1QR Lantamal IV Batam juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Namun ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI non prosedural tersebut berhasil meloloskan diri dari pengejaran.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari orang-orang yang berada di dalam speedboat, tim F1QR Lantamal IV Batam menemukan dua tas jinjing yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dibalut bungkus teh Cina milik salah satu orang berinisal F (laki-laki, 30 tahun) yang berada dalam speed boat tersebut.

"Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar dimasyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa, Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum dilaut," pungkas Danlantamal IV Batam.

PELABUHAN TIKUS

Pelanggar hukum ketika melakukan kejahatan selalu menggunakan pelabuhan tikus.

"Bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam, dimana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun narkoba" tambah Danlantamal IV Batam.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu 19 kilogram ini diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri, sedangkan empat orang PMI non prosedural diserahkan ke BP3MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan memerangi peredaran narkoba serta hal-hal lain yang mengancam popkedaulatan negara.(Arry/Oryza)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook